Ini Desakan Bawaslu Soal Molornya Pemeriksaan Kesehatan Balon Pilkada

Ini Desakan Bawaslu Soal Molornya Pemeriksaan Kesehatan Balon Pilkada

JAYAPURA (KT) – Bawaslu minta KPU untuk menyampaikan alasan resmi, terkait molornya pemeriksaan kesehatan bakal calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 11 Kabupaten di Papua.

Anggota Bawaslu Papua, Ronald Maoach mengatakan dalam PKPU Nomo 5 Tahun 2020 tentang Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, berlangsung sejak 4 hingga 11 September 2020, pemeriksaan kesehatan para bakal calon di jadwalkan sejak 4 hingga 11 September 2020, dan 12 September hasil pemeriksaan itu disampaikan oleh KPU

“Jadi minta KPU harus menyampaikan alasan keterlambatan ini secara resmi dalam bentuk surat, apa kendalanya, alasan teknisnya seperti apa, itu harus disampaikan,” kata Ronald kepada Kawat Timur, Minggu (13/09/2020).

Ronald tidak membantah, bahwasanya hingga saat ini tahapan pemeriksaan kesehatan, baik tes jasmani/rohani maupun Psikotes para bakal calon masih berlanjut.

“Namun hal itulah yang harus disampaikan, apakah KPU harus meminta surat dari pihak RS terkait kendala teknis yang dihadapi, termasuk alasan keterbatasan SDM ataupun lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Ronald, Bawaslu juga memaklumi kondisi di Papua, termasuk perihal pemeriksaan kesehatan bakal calon, yang tidak diperkenankan melanjutkan tes, jika hasilnya swab Positif.

“Ini juga kan berkailtan adanya positif covid yang membuat kehati-hatian dari pihak RS, agar proses pemeriksaan kesehatan dapat berjalan tanpa ada indikasi penyebaran baru covid-19,” jelasnya

Terkait dengan aturan PKPU 10 Tahun 2020 lanjut Ronald, memang untuk tes PCR adalah kewajibam calon yang harus di persiapkan sebelum pendaftaran. Artinya disaat pendaftaran KPU sudah mendapat informasi bahwa bakal calon yang mendaftar ini, telah mengikuti standar prokes dengan tes PCR yang dimaksud.

Hal ini juga, lanjut Ronald sudah Bawaslu sampaikan dalam rakor dengan KPU sebelumnya, alangkah baiknya KPU melakukan kerjasama dangan pihak RS untuk mengantisipasi kemungkinan buruk.

Namun lanjutnya, bahwa kewajiban PCR itu merupakan tanggung jawab personal dari bakal calon bukan KPU.

“Jadi PCR ini secara mandiri harus di penuhi oleh bakal calon, jadi kita juga tidak bisa bebankan itu pada KPU,” katanya.

Per Sabtu (12/09/2020) KPU telah merilis jumlah bakal calon yang terpapar Covid-19 berjumlah 9 orang dari 4 Kabupaten. Secara keseluruhan telah 61 bakal calon melakukan tes urine bebas Narkoba di Kantor BNN Jayapura.

Anggota KPU Melkianus Kambu terkait dengan keterlambatan pemeriksaan kesehatan para bakal calon, telah disampikan kepada KPU RI.

” Jadwal pemeriksaan kesehatan ini 4-11 September, tapi kondisi dan situasi kita disini yang tidak memungkinkan, karena RS rujukan untuk pemeriksaan kesehatan hanya ada 1 di Papua dan itu di Jayapura, dan ini sudah disampaikan ke KPU Pusat,” jelasnya.

Sebagaimana PKPU Nomor 10 tahun 2020 pasal 50 (b) dan (c) dan surat edaran KPU RI nomor 742 tahun 2020, bahwa apabila ada pasangan calon atau bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, maka KPU Kabupaten segera melakukan langkah-langkah, dengan menetapkan keputusan tentang perubahan tahapan perubahan jadwal, yakni penundaan pemeriksaan kesehatan jasmani ronahi, dan tes bebas penyalah gunaan narkotika di BNN, serta Psikotes dari Himpsi.

“Jadi 4 KPU Kabupaten ini, harus segera melakukan penundaan pemeriksaan kesehatan terdapat bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati selama 10 hari sejak menerima hasil tes swab,” kata Kambu. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *