Wamena,(KT)- 34 Mahasiswa dan mahasiswi penerima beasiswa Otsus terancam dikeluarkan dari universitas akibat adanya DOB dan peralihan beasiswa kementrian dalam negeri Nomor 900.1.14.2/13189/Kedua tertanggal 27 Juni 2023 atas surat Gubernur Papua Nomor. 422.5/6679/ SET tertangal 14 Juni 2023 tentang permohonan keberlanjutan pengelolahan beasiswa siswa sehingga kami mahasiswa/i penerima beasiswa Otsus Papua.
Hal itu dikatakan Waipo Wenda koordinator Mahasiswa Papua Pegunungan di Rusia melalui pers release diterima Kawattimur.id Kamis (28/9/23).
Wenda mengatakan, sebelumnya telah diberitakan melalui media bahwa dinas pendidikan Provinsi Papua Pegunungan ada 90 mahasiswa yang berkuliah diluar negeri diantaranya Amerika, Canada, Rusia, Australia dan Selandia Baru dan 500 mahasiswa dalam negeri akan dibayar dengan dana 90 Miliyar, Namun kusus Rusia baru 5 Mahasiswa mendapatkan biaya hidup dan uang semester belum membayar terhitung tanggal 13 Agustus 2023 – 28 September 2023.
“Terdapat delapan (8) Mahasiswa, yang sudah divalidasi, namun hanya lima (5) Mahasiswa yang sudah dibayarkan dan selebihnya dengan status tidak tervalidasi karena kejanggalan data saat validasi oleh Kementerian dalam Negeri, BPSDM atas mediasi IAPSAO dan IMAPA. Sehingga hampir kebanyakan mahasiswa terlantar school fees, dan living cost,”jelas Waipo Wenda.
Menurutnya, Hal ini sudah kami koordinasikan melalui surat dan menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Pegunungan, namun hingga saat ini belum ada solusi yang tepat, dengan tanggapan akan melakukan pembayaran setelah kunjungan tim dari Pemda dan Dinas terkait ke seluruh negara, sesuai dengan Pergub Provinsi Papua Pegunungan.
“Namun Pergub yang dimaksud belum ada atau dikeluarkan hingga saat ini oleh PJ Gubernur Provinsi Papua pegunungan atas mahasiswa untuk direalisasikan, kami merasa sangat dirugikan dengan situasi saat ini dan sangat tidak membantu,” katanya.
Karena masa transisi DOB selama dua (2) tahun lebih kami bertahan hidup di Eropa untuk kuliah sembari bekerja paruh waktu di restoran, kuli bangunan dan lainnya. Hal itu sangat mengganggu prestasi Akademik, sehingga terancam dikeluarkan dari kampus dan dideportasi balik ke Indonesia – Papua.
“Kami, selaku Mahasiswa/i meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk segera dapat membayarkan semua mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Rusia maupun yang sedang kuliah daring, sebelum dikeluarkan dari kampus. Karena perkuliahan di Rusia sudah mulai pada awal September 2023 dan harus segera dibayarkan sebelum November,”ujarnya.
Karena UUD Otsus 2021 untuk Papua kewenangan penuh ada pada Pemerintah Daerah. Jika Dinas Pendidikan belum menangani secepatnya maka hampir semua mahasiswa Papua Pegunungan di Rusia akan dideportasi. (AW)