Jayapura, (KT)– Menandai akhir masa jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), perwakilan dari Kelompok Khusus (POKSUS) DPRP menyerahkan buku berjudul OAP Perlu Regulasi yang Berpihak kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong, pada 1 November 2024 di Kantor Gubernur Papua.
Buku ini merupakan hasil pemikiran dan dokumentasi dari anggota POKSUS DPRP, yang selama masa tugasnya berfokus pada regulasi yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua (OAP). “Sebagai anggota legislatif, salah satu tugas utama kami adalah merancang dan membahas peraturan daerah bersama pemerintah daerah. Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kepentingan daerah tetapi juga secara tegas berpihak pada masyarakat, terutama dalam memberikan payung hukum yang melindungi hak-hak OAP,” jelas perwakilan POKSUS.
Dalam buku tersebut, diuraikan peran DPRP sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang mengamanatkan agar fungsi budgeting, legislasi, dan pengawasan dijalankan dengan semangat keberpihakan. Aturan tersebut memberikan hak kepada DPRP untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah khusus (Perdasus) dan peraturan daerah provinsi (Perdasi) yang proaktif melindungi OAP.
Melalui serangkaian kegiatan public hearing yang dilakukan pada 2018-2019, aspirasi masyarakat untuk memiliki regulasi yang mengatur berbagai bidang strategis tercatat dalam usulan Perdasi dan Perdasus. Dalam kurun waktu Desember 2017 hingga Oktober 2019, anggota POKSUS DPRP telah mengajukan berbagai rancangan Perdasus dan Perdasi yang mencerminkan semangat otonomi khusus, yaitu keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan OAP.
“Penting bagi kami untuk mendokumentasikan pencapaian ini dalam sebuah buku agar masyarakat dan pihak lain memahami bahwa DPRP tidak hanya sekadar menyetujui peraturan yang diajukan eksekutif atau sekadar mengesahkan anggaran. Buku ini menjadi referensi bagi pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga peraturan yang telah dibuat dapat dijalankan dengan serius dan sesuai dengan tujuan keberpihakan terhadap OAP,” tambahnya.
Harapannya, dengan adanya dokumentasi ini, masyarakat Papua dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta peraturan daerah yang telah dibuat untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi OAP.