Residivis Kembali Beraksi, RT Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan 12 Sepeda Motor

Residivis Kembali Beraksi, RT Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan 12 Sepeda Motor

Jayapura, (KT)– Seorang residivis berinisial RT (42) alias Tutti kembali ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan di Kota Jayapura. Dalam aksinya, pelaku menipu korban dengan modus menawarkan pekerjaan, lalu membawa kabur sepeda motor dan handphone korban. Polisi berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor hasil kejahatannya.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota pada Selasa (4/2) pagi bahwa RT ditangkap setelah laporan korban bernama Agustinus pada 22 Januari 2025.

“Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dan membawanya ke sekitar Kantor Otonom Kotaraja untuk membahas lebih lanjut. Setelah sepakat dengan imbalan Rp1 juta, pelaku mengajak korban ke Kantor Walikota Jayapura, meminta handphone korban, lalu berpura-pura menemui kepala dinas sebelum akhirnya kabur dengan membawa motor dan HP korban,” jelas Kapolresta.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dan mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil penipuan dan penggelapan RT terhadap beberapa korban lainnya.

Barang Bukti yang Diamankan:
10 unit Honda Beat Street
1 unit Honda Genio
1 unit Yamaha Vega Force
Kapolresta menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri kemungkinan kejahatan serupa yang dilakukan di luar wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Atas perbuatannya, RT dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, karena merupakan residivis, ia juga dikenakan Pasal 486 KUHP, yang memungkinkan hukuman diperberat hingga sepertiga dari vonis maksimal.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kejahatan ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa,” pungkas Kapolresta. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *