Jayapura, (KT)- Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh dan mengawal implementasi Instruksi Walikota Jayapura Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengaturan Jam Layanan Pengisian BBM Solar Subsidi. Kebijakan yang mulai berlaku pada akhir Oktober 2025 ini bertujuan utama untuk menciptakan ketertiban di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan memastikan penyaluran Solar Subsidi tepat sasaran serta lebih nyaman bagi masyarakat penerima.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo, menyambut baik kebijakan ini, menyebutnya sejalan dengan upaya internal Pertamina untuk menata antrean. “Area SPBU di Kota Jayapura banyak yang tidak luas. Dengan adanya pengaturan jam ini, yang didukung penugasan marshall atau petugas pengatur kendaraan dari Pertamina, kami berharap ketertiban akan semakin optimal. Ini demi kenyamanan pelanggan yang mengisi, dan juga masyarakat sekitar yang melintas,” ujar Awan.
Pembagian Waktu Layanan Solar Subsidi
Sesuai Instruksi Walikota, jam layanan pengisian BBM Solar Subsidi di Kota Jayapura kini dibagi berdasarkan kategori kendaraan, yaitu:
• Pukul 12:00 – 22:00 WIT: Khusus kendaraan umum (taksi konvensional, starwagon, dan taksi online).
• Pukul 09:00 – 18:00 WIT: Khusus angkutan barang khusus (kendaraan logistik dan kontainer).
• Pukul 18:00 – 22:00 WIT: Khusus angkutan barang umum (truk material).
“Kami telah menginstruksikan seluruh SPBU penyalur Solar Subsidi untuk disiplin menerapkan aturan ini. Kerjasama lintas sektoral ini penting untuk memastikan masyarakat berhak mendapat layanan yang nyaman. Bagi SPBU yang terbukti melanggar, kami akan segera melakukan investigasi dan menerapkan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tambah Awan.
Sinergi Lintas Sektoral Membuahkan Hasil
Penerapan Instruksi ini adalah hasil sinergi aktif antara Pertamina Patra Niaga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura, dan Polres Jayapura melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan berkala.
Kepala Bidang Darat Dishub Kota Jayapura, Yuliana Maniagasi, mengonfirmasi dampak positif di lapangan. “Sejak instruksi Walikota dikeluarkan, kami langsung bergerak sosialisasi dan melakukan pengecekan di lapangan. Pelan-pelan antrian berkurang, dan masyarakat sudah mulai mengisi sesuai dengan jam jenis kendaraannya. Kondisinya kini jauh lebih tertib, dan masyarakat yang berhak juga lebih mudah mendapatkan BBM subsidi,” jelas Yuliana, seraya memohon dukungan berkelanjutan dari Pertamina untuk mengingatkan SPBU.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jayapura dan aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban dan kelancaran penyaluran energi di wilayah tersebut.
Untuk informasi dan pertanyaan lebih lanjut, masyarakat Jayapura dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.












