Kawattimur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua mendapat teguran atau somasi dari warga Sentani atas nama Zadrak Wamebu terkait ganti rugi tanah yang dibangun sebagai bahu jalan di Kabupaten Jayapura. Kepala Dinas PU diminta sebaiknya membayar ganti rugi tanah tersebut kepada pihak yang berhak.
Kuasa hukum Zadrak Wamebu yakni Yulianto SH mengatakan, kliennya melayangkan somasi, agar Kepala Dinas PU Papua dalam memberikan ganti rugi tanah yang akan digunakan sebagai badan Jalan antara Bonggrang Waibron-Depapre, lebih berhati-hati serta memberikannya kepada yang berhak. “Somasinya dalam upaya penyelesaian pembayaran, kepada Bapak Kepala Dinas PU
Provinsi Papua untuk tidak mengakomodasi pihak-pihak yang tidak berhak dalam ganti rugi atas objek pengadaan tanah berupa tanah yang akan digunakan sebagai Badan Jalan Bonggrang-Waibron-Depapre, yang telah menghalangi pelaksanaan kesepakatan yang sebagian telah ada pembayaran kepada pihak yang berhak yakni klien kami,”ujar Yulianto Minggu 11 Maret.
Lebih lanjut kata Yulianto, Kepala Dinas PU segera membayar sisa ganti rugi. “Kami minta Kadis nelakukan pembayaran sisa ganti kerugian atas tanah adat milik Pemberi Somasi sebesar Rp.6.374.350.000,00 (enam milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dipending sejak tahun 2016 lalu, ditambah kerugian Pemberi Somasi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk mengurus ganti kerugian dimaksud sehingga seluruhnya berjumlah Rp.7.374.350.000,00 (tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),”tandas Yulianto.
Kadis PU juga diwarning agar segera menindaklanjuti teguran atau somasi tersebut. “Untuk penyelesaian pembayaran sisa ganti kerugian tersebut, kami memberi waktu 7 hari kepada Kadis PU sejak Somasi ini dikeluarkan, segera menindaklanjutnya,”kata Yulianto.
Bila dalam 7 haru tidak ada tindak lanjut, tandas Yulianto, pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya. “7 hari terhitngvsejak 8 Maret, jika dalam tenggang waktu tersebut tidak mengindahkan somasi, dengan sangat terpaksa Pemberi Somasi mencadangkan upaya hukum, baik pidana maupun perdata. (Brm)