Bawa Miras, Dua Penumpang Pesawat Diciduk di Wamena

Barang bukti 47 botol Miras jenis wisky Robinson disita Polsek Bandara Wamena dari tersangka, Kamis (26/7/2018) pagi. (Humas Polda/for KT)

Saat hendak naik ojek, Polisi memeriksa dan mengamankan tersangka beserta 47 botol Miras bermerk.
Jayapura, – Dua penumpang Trigana Air Boing PK-YSH rute Jayapura – Wamena diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Wamena, lantaran kedapatan membawa minuman keras (miras) botolan bermerk yang disembunyikan di dalam tasnya, Kamis (26/7) sekitar pukul 09.30 WIT.
Kedua pria pelaku miras ini berinisial LH (43) dan JRI. Merupakan warga Sentani, Kabupaten Jayapura. Sebanyak 47 botol miras jenis Wisky Robinson disita dari mereka.
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal, saat dikonfirmasi Kamis (26/7) sore, membenarkan peristiwa ini. “Saat yang bersangkutan tiba di Wamena via pesawat, kemudian turun dan langsung menuju ruang kedatangan bandara sekitar pukul 09.35 Wit. Mereka keluar dari ruang tunggu dan menuju ke pangkalan ojek di depan Jalan Trikora untuk naik ojek,” kata kamal saat dihubungi kawattimur.com dari Kota Jayapura, Kamis (26/7) sore.
Namun lanjutnya, karena anggota kepolisian curiga dengan barang bawaan kedua penumpang tersebut sehingga memberhentikannya untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan yang di bawanya dari Jayapura. “Dan ternyata betul di dalam tasnya ditemukan  terdapat 47 botol minuman keras bermerk. Selanjutnya kedua orang tersebut diamankan di Mapolsek Kawasan Bandara Wamena untuk diproses,” terang Kamal.
Dirinya pun menambahkan, kasus ini telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Wamena untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan. pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan petugas bandara dan juga bea dan cukai guna mempercepat penanganan kasus ini. (hara)
]]>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *