- *Kasus Pembunuhan Terhadap Dua Bersaudara di Tanah Hitam, Distrik Abepura pada 10 Mei 2018 lalu.
Jayapura, – Ratusan warga berkumpul di seberang kiri dan kanan Jalan Raya Abepantai, tepatnya di depan Pos Polisi Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (30/7/2018) pagi. Mereka menunggu digelarnya rekonstruksi kasus penganiayaan berencana yakni pembantaian dengan senjata tajam yang mengakibatkan Dhani Subhi Nuzly dan saudaranya Hasmi Rajbun meninggal dunia, yang terjadi pada tanggal 10 Mei 2018 lalu. Saat tim penyidik Reskrim Polsek Abepura bersama tiga tersangka yakni inisial I, MW, dan A tiba sekitar pukul 10.45 Wit, suasana menjadi rame. Masyarakat antusias menunggu rekonstruksi di mulai, tepat di depan rumah korban. Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) memastikan situasi aman. Proses Rekostruksi pun dimulai dan lancar dari adegan pertama hingga ke tiga.
Tak lama kemudian, proses rekonstruksi terpaksa dihentikan akibat situasi di TKP tidak mendukung, dimana salah satu dari pihak korban mencekam akibat emosional melihat adengan pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka terhadap korban. Ditambah lagi kerumunan masyarakat dengan hingar bingar suaranya yang membuat situasi tidak kondusif. Kepolisian akhirnya memilih kembali ke Mapolsek Abepura dengan membawa ketiga tersangka.
Nurwaidah, kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban mengungkapkan, perlu dilakukan pencocokan data yang tertulis di BAP dengan kesaksian pihak keluarga korban serta warga setempat yang melihat langsung kejadian tersebut.
“Yang menjadi masalah yakni barang bukti Keris dan Badik yang digunakan Ardiansyah (tersangka-red) saat menyerang korban. Menurut pengakuannya, Keris itu jatuh dimana belum jelas. Jadi saya lihat di BAP tidak ad Keris. Hal-hal seperti itulah yang harus diclearkan berdasarkan saksi-saksi,” ungkapnya.
Guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan, keluarga korban pun sepakat agar rekonstruksi tetap dilaksanakan di Mapolsek Abepura. Ada 5 saksi yang hadir dalam proses rekonstruksi itu. Selain itu, perwakilan dari kejaksaan juga turut hadir.
Pada pukul 13.10 Wit anggota kepolisian melanjutkan rekonstruksi di Aula Polsek Abepura dari adegan ke empat sampai adegan ke 10. Sempat terjadi protes dari saksi atas adengan yang dipraktekkan tersangka saat membacok korban. Beberapa adengan yang hilang dari pengakuan tetsangka di BAP pun terbongkar, setelah saksi protes kembali atas apa yang dia perlihatkan langsung saat kejadian. Situasi rekonstruksi sampai adegan ke 10 berlangsung lancar dan terkendali. Pelaksanaan rekonstruksi berakhir pukul 14.30 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan mengungkapkan, pihaknya dengan seadil-adilnya telah melakukan proses hukum terhadap ketiga tersangka yang mengakibatkan hilangnya korban jiwa. Empat pasal sekaligus ditersangkakan kepada ketiga pelaku.
Hukuman yang ditersangkakan yakni Pasal 355 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, lebih subsider pasal 316 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, hal ini akan diputuskan di pengadilan setelah tersangka serta barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Terkait pasal 355 ayat 2 ini penganiayaan berat dan direncanakan hingga menghilangkan nyawa orang. Terkait pasal 354 ayat 2 tentang menghilangkan nyawa orang. Pasal 170 terkait pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Selain it juga kita terapkan UU no.12 tahun 1951 tentang pelarangan membawa senjata tajam di muka umum,” tegasnya. (hara)
]]>