PTUN JAYAPURA
PTUN adalah lingkungan peradilan di bawah mahkamah agung yang melkaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Berlokasi di jalan Raya Sentani – Waena, Heram, kota Jayapura, Papua. Jam kerja pelayanan publik dari hari senin – jumat.
Biaya perkara
Struktur organisasi
Prosedur pengajuan gugatan di pengadilan TUN jayapura
- Penggugat sendiri/kuasa hukm , menyerahkan :
- Resi bank BRI atas pembayaran biaya panjar perkara TK. Pertama sejumlah Rp. 1.176.000. (nomor rekening BRI : 2142-01-000003-30-7 atas nama : RPL 06 PTUN Jayapura PDT biaya perkara)
- Surat gugatan(minimal 6 rangkap)
- Softcopy gugatan dalam CD-R/flashdisk
- Fotocopy objek gugatan(bia ada)
- Fotocopy KTP penggugat yang masih berlaku
- Surat kuasa(bila menggunakan jasa kuasa hukum) 6 rangkap
- Fotocopy KTP yang masih berlaku(masing2 kuasa hukum)
- Fotocopy kartu advokat yang maish berlaku(masing2 kuasa hukum)
- Pemohon banding, kasasi dan peninjauan kembali, menyerahkan :
- – resi bank BRI atas pembayaran biaya panjar perkara banding sebesar Rp 1.260.000
- Resi bank BRI atas pembayaran biaya panjar perkara kasasi sebesar Rp 1.410.000
- Resi bank BRI atas pembayaran biaya panjar perkara peninjauan kembali sebesar Rp 3.460.000
- Resi bank BRI atas pembayaran biaya eksekusi sebesar Rp 500.000
- Surat permohonan mengajukan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kemabli atau eksekusi(minimal 3 rangkap)
- Surat kuasa tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali (bila ada surat kuasa baru)minimal 5rangkap
- Fotocopy KTP(kuasa hukum) dan kartu advokat