Ini Loh, Kerja dan Biaya Berperkara di PTUN Jayapura

PTUN JAYAPURA   PTUN adalah lingkungan peradilan di bawah mahkamah agung yang melkaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Berlokasi di jalan Raya Sentani – Waena, Heram, kota Jayapura, Papua.  Jam kerja pelayanan publik dari hari senin – jumat. Biaya perkara Struktur organisasi Prosedur pengajuan gugatan di pengadilan TUN jayapura

  1. Penggugat sendiri/kuasa hukm , menyerahkan :
  2. Resi bank BRI atas pembayaran biaya panjar perkara TK. Pertama sejumlah Rp. 1.176.000. (nomor rekening BRI : 2142-01-000003-30-7 atas nama : RPL 06 PTUN Jayapura PDT biaya perkara)
  3. Surat gugatan(minimal 6 rangkap)
  4. Softcopy gugatan dalam CD-R/flashdisk
  5. Fotocopy objek gugatan(bia ada)
  6. Fotocopy KTP penggugat yang masih berlaku
  7. Surat kuasa(bila menggunakan jasa kuasa hukum) 6 rangkap
  8. Fotocopy KTP yang masih berlaku(masing2 kuasa hukum)
  9. Fotocopy kartu advokat yang maish berlaku(masing2 kuasa hukum)
 
  1. Pemohon banding, kasasi dan peninjauan kembali, menyerahkan :
  2. – resi bank BRI atas pembayaran biaya panjar perkara banding sebesar Rp 1.260.000
  • Resi bank BRI atas pembayaran biaya panjar perkara kasasi sebesar Rp 1.410.000
  • Resi bank BRI atas pembayaran biaya panjar perkara peninjauan kembali sebesar Rp 3.460.000
  • Resi bank BRI atas pembayaran biaya eksekusi sebesar Rp 500.000
(nomor rekening BRI : 2142-01-000003-30-7 atas nama RPL 06 PTUN jayapura PDT Biaya Perkara)
  1. Surat permohonan mengajukan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kemabli atau eksekusi(minimal 3 rangkap)
  2. Surat kuasa tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali (bila ada surat kuasa baru)minimal 5rangkap
  3. Fotocopy KTP(kuasa hukum) dan kartu advokat
]]>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *