Jayapura, – Polisi akhirnya memberi hadiah 15 tahun penjara kepada SL (25), pria yang diketahui merupakan lulusan Sarjana Fakultas Hukum dari Universitas ternama di Papua, setelah diprses hukum akibat melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang pelajar yang diketahui berinisial PW (17), Rabu ((8/8) lalu. Hal ini diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra saat ditemui HPP di ruang kerjanya, Kamis 9 Agustus 2018.
Kata Jahja, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, SL ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan korban serta saksi, dan kini pelaku sudah mendekam didalam sel untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Jahja menerangkan kronologi kejadian tersebut, bermula ketika Korban dan pelaku berkenalan melalui akun media sosial facebook, kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya yang berlamat di jalan sebelah kali Kampwolker prumnas III Waena, Rabu Siang sekitar pukul 11.20 WIT. Setibanya dirumah, pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri, namun ditolak oleh korban.
“Pelaku berhasil memperkosa korban usai mengancam akan membunuh korban, selain itu juga saat melakukan aksinya korban dalam keadaan pengaruh minuman keras,” terangnya. (ara)
]]>