Jayapura, – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil meringkus ER (28) warga Jalan Baru Kelurahan Yobe, Distrik Abepura, Rabu 8 Agustus 2018, lantaran terbukti memiliki narkotika jenis Shabu.
Pelaku ditangkap diseputaran Tanjakan Weref, setelah mengambil paketan yang berisikan Shabu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengambakan paketan kiriman yang diduga berisikan satu paket Shabu.
Kapolres Jayapura Kota AKBP gustav Urbinas melalui Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafi mengungkapkan, Shabu yang dibawa pelaku merupakan kiriman dari salah seorang rekannya yang berada di Makassar melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di kota Jayapura.
“Modus pelaku menggunakan alamat palsu untuk mengirimkan Shabu tersebut. Setelah paketan tiba pelaku langsung mengambilnya,” kata Hanafi saat dihubungi Kawattimur, Jumat 10 Agustus siang.
Dari hasil pemeriksaan, tutur Hanafi, pelaku mengakui bahwa Shabu tersebut sering kali dipesannya sejak tahun 2016 lalu melalui salah seorang rekannya yang berada di jalan Andi Ta’de Makassar, Sulawesi Selatan. “Pelaku bukan pengedar melainkan hanya mengkonsumsi. Pelaku sering memesan Shabu dengan harga biasa Rp. 2 juta, termasuk barang bukti yang diamankan saat penangkapan,” terangnya.
Dirinya pun menambahkan, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan serta penyelidikan. ” Pelaku masih kami periksa, diduga masih ada rekannya di Kota Jayapura yang sering melakukan pemesanan barang haram itu,” tandasnya.
Dikatakan, pelaku ER di jerat 5 tahun penjara karena telah melanggar pasal 111 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ara)
]]>