Rektor Uncen Dr Apolo Safanpo juga mendatangi Mapolres untuk melihat langsung kedua mahasiswanya tersebut, Komnas HAM RI juga memantau jalannya proses pemeriksaan, Wakapolda Papua Brigjen Pol Yakobus Marzuki juga mendatangi Mapolres Jayapura Kota.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, saat ditemui di Mapolres Jayapura Kota mengungkapkan pemanggilan terhadap FK dan AH adalah untuk dimintai keterangan dan tidak ada unsur penangkapan atau penahanan oleh pihaknya.
“Kami hanya mengundang mereka untuk dimintai keterangan terkait dengan aksi beberapa waktu lalu dalam pelaksanaan PPKMB di Uncen,” Ungkap Gustav, Kamis (17/8) malam.
Lebih lanjut mantan Kapolres Jayapura ini menjelaskan, kedua pentolan mahasiswa Uncen tersebut dimintai keterangan terkait dengan adannya aksi yang bertentangan dengan ideology Negara saat proses PPKMB di Fakulas Fisip Uncen, Senin 13 Agustus lalu, usai dimintai keterangan kedua mahasiswa tersebut langsung dipulangkan dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6000.
Dalam surat pernyataan yang ditanda tangani Rektor Uncen tersebut, keduanya berjanji tidak akan lagi melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi Negara kedepannya, dan bersedia di proses hukum jika kedepannya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi Negara.
“Mereka di mintai keterangan dari pukul 19:00 Wit sampai 22:30 WIT setelah itu kami pulangkan mereka dengan syarat Membuat Surat pernyataan dibawah meterai 6000 untuk berjanji tidak mengulangi lagi. Namun apabila di butuhkan untuk dimintai keterangan baik dengan surat panggilan atau secara langsung siap hadir,” terangnya.(al)]]>
Jaminan Surat Bermaterai, Ketua BEM dan Panitia PPKMB Uncen di Pulangkan Polisi
