Nasib 146 ASN Koruptor Provinsi Papua Dibahas di MA

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana

Jayapura – Kawattimur, Badan Kepegawaian Negara masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membahas sanksi dan tindaan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus koruptor termasuk 146 ASN Papua.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, mengatakan pihaknya segera menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membahas nasib 146 ASN Koruptor di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Jadi, besok Rabu (3/10/2018) kita bertemu Mahkamah Agung (MA) untuk bahas masalah ini karena sudah berlarut-larut dan bukan sekarang saja, di mana data yang kami miliki adalah sejak tahun 2010 hingga 2018 dan memang sudah banyak yang diselesaikan dengan dibuatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian serta lain sebagainya,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di Jayapura, Selasa (2/10/2018).

Dikatakan, BKN tidak mau menyulitkan ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. Meski secara peraturan perundang-undangan sudah incrah putusan pengadilan.

“Para ASN berstatus koruptor sudah menjalani masa tahanan, namun selama ini tetap bekerja, justru kalau tidak bekerja akan lebih mudah untuk ditindak,” ujarnya.

Menurut Bima, pertemuan bersama MA untuk meminta masukan-masukan dari Mahkamah Agung (MA) sehingga ditemukan jalan yang lebih baik melalui proses teknis legalnya.

“Jadi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), Provinsi Papua di posisi kelima ASN berstatus koruptor berjumlah 146 orang, di mana 10 orang berada di lingkungan pemerintah provinsi dan 136 lainnya tersebar di kabupaten/kota,” jelasnya.

Namun hingga kini Pemprov Papua masih menunggu keputusan dan data terkini dari BKN terkait ASN berstatus koruptor untuk di eksekusi. (bm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *