“Kalau masuk caleg pasti dia putus, makanya kemarin itu ko diam-diam daftar to, jadi ko harus lepu,” ungkap Bupati Jayawijaya Kamis (4/10/2018) di Wamena.
Wamena Kawattimur, – Bupati Kabupaten Jayawijaya, Wempi Wetipo, SH.MH dalam waktu dekatakan memberhentikan 2 kepala kampung dan beberapa ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Pemberhentian 2 kepala kampung dan Oknum ASN tersebut terpaksa harus dilakukan Bupati Kabupaten Jayawijaya, dikarenakan kedua kepala kampung dan ASN tersebut telah terdaftar dan namanya sudah keluar sebagai bakal calon Legislatif pada pemilihan legislatife 2019 mendatang.
Dikatakan Bupati, 2 Kepala kampung yang akan dicopot jabatannya tersbut tidak melakukan konsultasi dengan dirinya, sehingga jika mengikuti aturan yang ada, maka terpaksa kedua kepala kampung tersebut harus segera dicopot jabatannya.
“Kalau masuk caleg pasti dia putus, makanya kemarin itu ko diam-diam daftar to, jadi ko harus lepu,” ungkap Bupati Jayawijaya Kamis (4/10/2018) di Wamena.
Terkait jumlah ASN yang sudah mendaftar sebagai calon Legislatif dan anamnya sudah keluar, kata Bupati JWW, tetap akan dicopot juga jabatannya sebagai ASN.
“Kalau ASN saya belum tahu jumlahnya namun ada beberapa ASN yang namanya sudah keluar sebagai calon tetap legislative, jadi tentu itu akan putus juga,” kata Bupati JWW.
Bagi mereka yang ASN, pemerintah Jayawijaya akan segera memproses surat keputusan agar ASN yang bersangkutan dapat di copot statusnya sebagai ASN di lingkungan pemerintah Jayawijaya, dan walaupun tanpa pengajuan kepada Bupati, tetap ASN yang namanya sudah keluar sebagai daftar tetap Caleg 2019 akan di copot juga.
“Itu konsukuensi yang harus ditanggungnya, karena sesuai ketentuan, ASN itu tidak bisa masuk Caleg,” kata Bupati Jayawijaya.(NP)