Jayapura, Kawattimur – Tindak penganiayaan terjadi di kos-kosan samping Asrama Kinaonak Jalan Baru Pasar Youtefa Abepura pada Jumat malam, 5 Oktober pukul 22.00 WIT, dengan korban bernanama Vani Wandik (21) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi.
Ia mengalami luka robek pada lengan tangan kirinya setelah dianiaya oleh IK (33) yang tak lain adalah temannya sendiri. Sebelumnya, korban dan pelaku serta seorang saksi berinisial FI (27) yang juga teman mereka sama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras) di lokasi tersebut.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra saat dikonfirmasi Kawattimur, Sabtu 6 Oktober, mengungkapkan, korban setelah kejadian dilarikan ke RS.Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dianiaya dengan menggunakan pisau, mendatangi Pos Patmor 4 Tanah hitam yang sedang melaksanakan Patroli. Korban pun pada Sabtu dini hari dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis dan dilakukan visum,” ungkap Jahja menuturkan keterangan dari saksi, Sabtu sore.
Dijelaskan kronologi kejadiannya, berawal saat korban dan saksi serta pelaku bersama-sama mengkonsumsi miras, kemudian terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, lalu terjadilah perkelahian hingga pelaku menikam korban dengan pisau mengenai lengan tangan kiri korban.
“Kasus ini masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Abepura. Korban sudah membaik, sementara proses hukum akan tetap berjalan dengan memintai keterangan saksi dan pelaku,” terang Jahja. (Ara)