Warga Polandia “Kasus Makar” Bakal Disidangkan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua akan melimpahkan JFS (39) warga negara Polandia ke Kejaksaan Negeri Jayapura pekan depan

Jayapura,Kawattimur – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua akan melimpahkan JFS (39) warga negara Polandia ke Kejaksaan Negeri Jayapura pekan depan, setelah berkas perkara kasus tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara yang dilakukannya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada Rabu (17/10) lalu. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal di Media Center Polda Papua, Jumat 19 Oktober 2018.

“Berkas perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara yang dilakukan tersangka JFS warga negara Polandia itu, dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Pekan depan akan dilakukan tahap dua yaitu penyerahan oleh penyidik Ditreskrimum. Tersangka didampingi bapak Khaerul Siregar sebagai kuasa hukumnya,” terang Kamal saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat siang.

Dikatakan, kondisi JFS sendiri saat ini dalam keadaan sehat. JFS dinyatakan terlibat kasus pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara setelah kepolisian menemukan bukti-bukti otentik berupa foto-foto dirinya sedang beraktifitas dengan kelompok separatis bersenjata dan juga transcrip percakapan antara dirinya dengan SM (26) yang saat ini juga ditahan di Polda, terkait rencana pembelian senjata api dan juga amunisi dari JFS. Bahkan polisi juga telah melakukan pemeriksaan Digital Forensik terhadap HP milik JFS dan SM di Puslabfor Polri Jakarta.

“JFS kami tersangkakan dengan tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan atau Pasal 110 dan atau Pasal 111 Jo 53 dan 55 KUHPinada,” tegas Kamal.

Diketahui sebelumnya, JFS ditangkap dari salah satu hotel di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Minggu 26 Agustus 2018 oleh tim gabungan dari Polda Papua dan Polres Jayawijaya. Warga negara Polandia ini diamankan bersama tiga orang Indonesia yakni NW, EW, HW. Sedangkan SM (26) ditangkap di Timika atas keterlibatannya menemui salah seorang pimpinan kelompok separatis di Papua New Guinea, serta adanya komunikasi diantara mereka soal rencana menyuplai senjata api untuk tujuan pembebasan West Papua.

Kamal menegaskan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap SM sesuai dengan prosedur, Semua pihak dapat mengawal proses penanganan hukum atas kasus ini. (Paul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *