Polisi OTT Pungli Jasa Pelayaran di Pelabuhan Jayapura

Tim Sapu Bersih Polda Papua Pungutan Liar melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap dugaan Pungli pada jasa pelayaran di Pelabuhan Jayapura Selasa tanggal 23 Oktober tepatnya di Kantor PT. Salam Pasifik Indonesia Lines (SPIL).

Jayapura – Kawattimur, Tim Sapu Bersih Polda Papua Pungutan Liar melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap dugaan Pungli pada jasa pelayaran di Pelabuhan Jayapura Selasa tanggal 23 Oktober tepatnya di Kantor PT. Salam Pasifik Indonesia Lines (SPIL).

Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, salah satu petugas loket SPIL diamankan karena tertangkap tangan melakukan Pungli. “Sekarang sedang diperiksa untuk pengembangan kasus,” ujar Kamal 24 Oktober.

Barang Bukti yang diamankan

Mengenai kronologis penangkapan Tim OTT Saber Pungli Direktorat Reskrimsus Polda Papua yang dipimpin Kompol Philip M. Ladjar telah melakukan OTT terhadap petugas loket yang diduga melakukan pungli yang terjadi di Kantor PT. Salam Pasifik Infonesia Lines (SPIL) di Pelabuhan Laut Jayapura yang bergerak dalam bidang jasa pelayaran.

Pihak EMKL (Ekspedisi Muat Kapal Laut) merasa keberatan dengan adanya pemberlakuan tarif baru bagi kegiatan stripping dalam untuk Konteiner karena sesuai Pasal 16 Permenhub No 49 Tahun 2017 bahwa Besaran tarif pelayanan jasa pengurusan transportasi dari pengirim ke penerima ditetapkan atas dasar kesepakatan bersama antara penyedia jasa dan pengguna jasa berdasarkan jenis, struktur dan golongan tarif dengan menggunakan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.

Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan antar pihak, tetapi belum ada kata sepakat terkait dengan penerapan tarif baru sedangkan pihak penyedia jasa (PT.SPIL) sudah menerapkan tarif baru kepada pihak pengguna jasa.

Tim Sapu Bersih Polda Papua Pungutan Liar melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap dugaan Pungli pada jasa pelayaran di Pelabuhan Jayapura Selasa tanggal 23 Oktober tepatnya di Kantor PT. Salam Pasifik Indonesia Lines (SPIL).

“Nilai nominal yang sedianya harus dibayar oleh pihak pengguna jasa (EMKL) kepada pihak penyedia jasa untuk Konteiner yang berbobot 20 feet hanya sejumlah Rp. 345.720,- namun pada kenyataannya diwajibkan membayar Rp 600.000,- per Konteiner sehingga terjadi kelebihan pembayaran (indikasi pungli) senilai Rp. 254.280,-. Demikian juga bagi Konteiner yang berbobot 40 feet yang sedianya hanya dibebankan Rp. 519.771,- namun pelaksanaannya ditagih senilai Rp. 1.000.000,- sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp. 480.229,- per Konteiner sehingga terjadi adanya indikasi pungli yang merugikan pihak pengguna jasa (EMKL),”jelasnya.

Identitas oknum petugas loket :
– NA, perempuan, 32 Tahun, Warga Abepura.

Identitas Saksi-saksi:
1. BM;
2. FAN;
3. MJI.

Barang Bukti yang diamankan:
1. Uang Tunai Rp. 6.260.000,-;
2. 2(dua) Lembar DO;
3. 6 (enam) lembar Gate Sistem Karcis.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan oknum petugas loket, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara kasus ini ditangani olh tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Papua. (Ba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *