Jayapura,Kawattimur- Yogor Telenggen alias Kartu Kuning Yoman yang merupakan salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Puncak Jaya yang ditangkap di Kampung Usir Distrik Sinak, Kabupaten Puncak pada 12 Mei 2018 Lalu, akhirnya dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses persidangan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yogor Telenggen diterbangkan dari Bandara Sentani Jayapura tujuan Nabire menggunakan Pesawat Lion Air, dan dikawal ketat aparat kepolisian, Jumat 16 November, pukul 11.00 WIT.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua, AKBP Fernando Napitupulu menuturkan Telenggeng alias Kartu Kuning selain merupakan pelaku tindak pidana kejahatan, juga merupakan DPO yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, pada Januari 2016 lalu. Saat ia ditangkap, Tim Gabungan TNI/Polri menemukan satu pucuk senjata api yang diduga milik Pratu Pratu Sandi Novian yang tewas tertembak pelaku di Pasar Sinak.
“Pelaku Kami tangkap Kampung Usir Distrik Sinak Kabupaten Puncak pada 12 Mei lalu, berdasarkan Laporan Polisi dan DPO yang telah dikeluarkan Polda Papua. Kini pelaku sudah berada di Nabire untuk menjalani persidangan,” jelasnya saat ditemui di Mapolda Papua, Jumat sore.
Diketahui, sederet peristiwa kriminal yang melibatkan Yogor di beberapa wilayah pegunungan tengah Papua, antaralain penyerangan terhadap Unit Patroli Gegana Mabes Polri di Kali Semen Kampung Wandegobak, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Dalam aksi tersebut dua anggota Brimob Mabes Polri tewas tertembak, sedangkan satu anggota Brimob dari Detasemen C Sorong mengalami luka tembak dibagian paha sebelah kanan.
Selain itu Kartu Kuning Yoman ini pun terlibat dalam penembakan pesawat Trigana Air di Bandara Mulia Kabupaten Puncak Jaya, pada tanggal 8 April 2012. Dalam aksi itu satu warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak di leher, sementara empat orang lainnya mengalami luka cukup serius hingga dilarikan ke rumah sakit setempat. Dan pesawat Trigana Air itu hilang kendali hingga menabrak Gedung MAF yang berada di Bandar Udara Mulia.
Tidak hanya itu saja, Yogor pada tanggal 12 Febuari 2018 lalu terlibat dalam aksi penembakan terhadap satu anggota TNI-AD atas nama Pratu Sandi Novian di Pasar Sinak Kabupaten Puncak sekitar pukul 10:30 WIT. Pratu Sandi tewas dengan luka tembak dikepala, dan senjata miliknya dibawa kabur pelaku dan empat orang rekannya.
Bahkan kata Fernando, Yogor yang merupakan penembak jitu dari KKB ini juga terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Pirime di Lanny Jaya beberapa tahun silam yang menewaskan anggota Polsek. “Kartu Kuning Yoman ini juga terlibat dalam penyerangan Polsek Pirime saat itu,” terangnya.
Fernando menegaskan atas perbuatannya, Yogor Telenggeng disangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. (Ara)