Wamena Kawat Timur, – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Hendri Tetelepta berharap, pada Desember 2018, Kabupaten Jayawijaya dipastikan akan memegang sertifikat Hak Paten Kopi asal Kabupaten Jayawijaya.
Hal itu diungkapkan Hendri Tetelepta, Jumat (23/11/2018) usai pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Keputusan Bupati Nomor 663 Tahun 2018 tentang penetapan logo dan Deskripsi Indikasi Geografis Kopi Arabika Balim Wamena yang dibuka langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya, Drs. Tinggal Wusono.
Menurutnya, Logo dan Deskripsi ini akan dipakai oleh MPG untuk mendaftarkan ke kementerian HUkum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis yang mengatur semua pengelolaan kopi dari hulu hingga hilir.
“Kita berharap desember ini kita sudah bisa dapat sertifikatnya, karena target pertanian dan Bapeda itu kalau bisa desember ini sudah bisa terbit, jadi di 2019 kita sudah bisa mengatur semua ketentuan, dan akan menjadi hak paten dan tidak bisa digunakan oleh orang lain,” ungkap Hendri.
Dijelaskan, untuk mendukung ini semua, dinas pertanian akan lebih berperan di bagian hulu dan sedangkan dinas perindagkop akan bekerja di bagian hilir.
Menurutnya, jika Kabupaten Jayawijaya sudah mengantongi Sertifikat dari Kementerian HUkum dan HAM, yang pertama dan harus dilakukan ialah memperluas perkenbunan Kopi dan melakukan perawatan perkebunan kopi.
“Kita berharap, dengan sertifikat yang nantinya diperoleh, harga kopi akan meningkat, pendapatan petani juga meningkat,” kata Hendri.
Terkait penyesuaian harga, Hendri menjelaskan bahwa pihaknya akan duduk bersama dengan dinas perindagkop agar dapat merumuskan satu regulasi harga yang akan dipakai di semua tempat.
Kata Hendri, selama ini pihaknya bersama Bapeda telah membentuk organisasi masyarakat perlindungan indikasi geografis, dan juga telah menyusun Logo dari indikasi Geografis dan menyusun dokumen untuk mendaftar ke kemneterian Hukum dan HAM, dan untuk saat ini dokumen tersebut sudah ada di kemnterian Hukum dan HAM dan tingga menunggu.(NP)