Jayapura – Kawattimur, Perwakilan pekerja korban PHK PT Freeport Indonesia bersama mahasiswa melakukan aksi demo damai menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Papua terkait dengan nasib 8300 pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Freeport Indonesia.
“Jadi, kami datang ke Kantor Gubernur Papua untuk menyampaikan aksi mogok kerja yang sudah berlangsung selama 1 tahun 8 bulan, dan sesuai surat dari Dinas Tenaga kerja provinsi mogok yang kami lakukan adalah sah secara undang-undang,” kata Koordinator Moker Wilayah Papua, Yosepus Talakua, kepada wartawan disela – sela demo di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Senin (26/11/2018).
Massa aksi demo damai membawa sejumlah poster, kayu salib dan keranda mayat bertuliskan “Management Freeport Pembunuh 35 Buruh Mogok”, Presdir Freeport Tony Wenas Pembunuh 35 Buruh Mogok”, dan “Freeport Indonesia segera Tanggung Jawab 8300 Buruh Mogok”, meminta pemerintah provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengeluarkan surat penegasan.
Menurut Talakua, sistem fourlogh (dirumahkan – red) yang dilakukan manajemen PT. Freeport Indonesia tidak ada di dalam Undang-undang Republik Indonesia, sehingga seluruh pegawai yang melakukan aksi mogok kerja yang terdiri dari karyawan PT. Freeport Indonesia, Prifatisasi dan kontraktor segera dipekerjakan kembali.
“Surat dari Disnaker Provinsi Papua menjelaskan bahwa aksi mogok kerja yang kami laksanakan adalah sah secara UU dan program fourlogh yang dilakukan manajemen PT Freeport Indonesia dimana merumahkan pekerja itu tidak di dalam UU,” katanya.
Namun sampai estimasi waktu yang diberikan Dinas Tenaga Kerja terhadap pemerintah maupun pihak perusahaan adalah 7 hari, tapi ini sudah lewat berminggu-minggu belum juga direaliasasi
Dikatakan, pihaknya sudah ajukan surat ke DPRP dan Gubernur tapi belum ada jawaban, sehingga kami menilai ini sebuah pembiaran yang dilakukan pemerintah. “Pemerintah harus melihat hal ini, karena kami adalah korban PHK sepihak Freeport,” kata Yosepus.
Surat dari Disnaker sudah di jawab oleh Pengurus Cabang SPSI, untuk itu Gubernur melalui Biro Hukum Papua harus mengeluarkan surat penegasan.
“Jadi, Gubernur harus mengeluarkan surat penegasan terkait surat yang dikeluarkan Disnaker. Apalagi kami sudah menunggu selama 1 tahun 8 bulan, ditambah hak-hak kami sudah tidak dibayarkan, termasuk BPJS di non aktifkan sehingga menyebabkan 35 pekerja meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Karateker Ketua SPSI PT. Freeport Indonesia, Gebi Kenelak, mengatakn pesoalan mogok kerja ini sudah bergulir kurang lebih 19 bulan untuk mencari keadilan bukan hanya dilakukan di Papua tetapi sebagain besar ada di Jakarta dan Timika.
“Kenapa Kami mencari keadilan? karena kami adalah sesama anak bangsa, tetapi kenapa manajemen Freeport melakukan hal yang semena-mena yakni melakukan PHK secara sepihak. Seharusnya Freeport ikut aturan yang ada di negara Indonesia ini,” kata Kenelak.
PT. Freeport terbukti tidak patuh terhadap perundang-undangan, khususnya terkait tenaga kerja yang ada di Indonesia ini karena 8300 pekerja di PHK secara sepihak, ditambah 35 orang telah meninggal dunia.
“Kami masih tetap mencari keadilan, dan ini dilakukan di beberapa kota di Indonesia. Jadi kami tidak membawa kepentingan Papua saja, tetapi bekerja dan berjuang untuk semua,” katanya. (bm)












