Jayapura, Kawattimur – Setelah notaris ternama Theresia Pontoh melakukan upaya banding atas vonis hukuman penjara 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 17 September 2018 silam, tidak membuahkan hasil, akhirnya dirinya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena telah melanggar pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan akte jual beli Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 02298 dan 02299 dengan luas seluas 3.780 M2 dan 7.424 M2.
Upaya Banding dilakukan di Pengadilan Tinggi Papua dan juga di Mahkamah Agung (MA), Namun dinyatakan ditolak. Theresia Pontoh pun harus mendekam di Hotel Prodeo milik Lembaga Permasyarakatan Perempuan dan Anak di Doyo, Kabupaten Jayapura.
Theresia yang kini menjadi terpidana dieksekusi oleh Kejari Jayapura pada tanggal 21 November 2018 berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung dengan nomor surat 378 K/PID/2016.
Informasi yang diperoleh Kawattimur, Theresia Pontoh sempat melarikan diri ke Makassar sesaat setelah mendengar keluarnya surat putusan MA. Namun, penyidik Kejari Jayapura menjemputnya untuk di eksekusi.
Bahkan saat dijemput oleh penyidik, Theresia sempat melakukan penolakkan dengan alasan tidak bersalah, dan akhirnya di eksekusi dan dibawa ke Lapas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Doyo kabupaten Jayapura untuk menjalani proses hukuman.
Kasi Pidum Kejari Jayapura, Willyem W. T Hasiholan saat ditemui Kawattimur diruang kerjanya, Senin 26 November 2018, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditahan, dan kini dalam menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan dan Anak di Doyo, Jayapura. “Ya, benar kami sudah eksekusi pada tanggal 21 November 2018 lalu, dan kami sudah serahkan ke Lapas Doyo Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” katanya, Senin 26 November.