Wamena Kawat Timur, – Dua bandar udara yang ada di pegunungan tengah, pada Selasa (11/12/2018), telah melakukan pendatangan MOU kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Wamena.
Pendatangan MOU kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara dilakukan oleh dua Bandar Udara yang ada di pegunungan tengah Papua, yakni Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU Kelas II Nop Goliat di ruang rapat kantor Bandar Udara Wamena.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Togar Rafilion menungkapkan, MOU yang dilakukan dengan Bandar Udara merupakan yang kedua kalinya .
Menurut Togar Rafilion, manfaat dari pada kerja sama ini lebih fokus pada bidang hukum perdata dan tata usaha Negara terutama kepada kedua wilayah kerja Bandar udara dalam hal menyelesaikan masalah-masalah sengeketa tanah.
“Kami minta sekarang ini MOU ini untuk kedepan supaya ada tindak lanjut kegiatan kita, dan saya mohon kepada Bandara Wamena, dan Nop Goliat untuk setiap kegiatan pembangunan di masing-masing tempat kami minta supaya didampingi oleh kami supaya bisa kerja sama agar proyek yang kita kerjakan itu berjalan sesuai dan tidak ada neko-neko lagi,” ungkap Togar Rafilion.
Sementara itu, Kepala UPBU Kelas I Wamena, Rasburhani mengungkapkan, penandatanganan MOU dengan kejaksaan merupakan tindaklanjut kegiatan yang sama pada tahun lalu.
Diakuinya, pihak kejaksaan sangat mendukung dan menyambut baik apa yang dilakukan pihak banda udara terutama dalam pelaksanaan fungsi dan kerja.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejari karena berkenan melanjutkan MoU yang telah pernah kita sepakati kita lanjutkan, dan berlaku selama satu tahun. Yang mana melalui kerjasama ini, mereka memberikan masuk kepada kami khususnya dalam pendampingan untuk bidang hukum perdata yang memang sudah jalan selama ini,” ungkap Rasburhani.
Kata Rasburhani, masukan dan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya memang sangat dibutuhkan oleh Bandar Udara Wamena, terutama dalam penyelesaian sengeka-sengketa yang berhubungan langsung dengan bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.(NP)