Jayapura, Kawattimur – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal penumpang type B kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 dengan tersangka DM, SR, JAS dan YY telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa 18 Desember 2018.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua telah mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua beberapa waktu lalu, dan pada tanggal 13 Desember 2018 ke 4 berkas perkara masing-masing tersangka dinyatakan lengkap (P21), tinggal pelaksanaan Tahap II atau penyerahan barang bukti serta keempat tersangka ke Kejati untuk proses hukum selanjutnya.
Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Selasa sore, menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyerahkan keempat tersangka barang bukti ke pihak Kejati Papua. Hal ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua atas kelengkapan berkas perkara keempat tersangka masing-masing SR dengan nomor : B-23/ T.1.5/Fd.1/12/2018, surat nomor B-24/ T.1.5/Fd.1/12/2018 atas tersangka JAS, surat nomor: B-25/ T.1.5/Fd.1/12/2018 atas tersangka DM, dan surat nomor: B-26/ T.1.5/Fd.1/12/2018 atas tersangka YYY.
Sementara, kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/23/I/SPKT/Polda Papua tanggal 18 Januari 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2016.
Kronologinya, pada 2016 lalu Dinas Perhubungan Provinsi Papua mengadakan pembangunan terminal penumpang type B dengan menggunakan anggaran dari DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire sebesar Rp 8,2 milyar, dimana untuk kegiatan pelaksanaan sebesar Rp 8 milyar dan pengawasan Rp 200 juta.
Adapun yang menjadi penyedia jasa dalam kegiatan pembangunan terminal tersebut adalah PT.Bina Karya Junior berdasarkan kontrak No. 050/2056/PHB-2016 tanggal 27 Agustus 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp 7.556.917.000.
Sedangkan konsultan pengawas adalah CV. Triaxial berdasarkan kontrak nomor : 0502415/PHB tanggal 27 September 2018 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp 166.100.000.
Lebih lanjut dijelaskan, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah pekerjaan devisi ulang (mobilisasi), devisi struktur (Beton K350, baja tulangan U24) dan pekerjaan pagar tembok dan BRC (tembok bata tela, ring balk beton bertulang, pasang tiang pagar dan pagar BRC).
“Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Mei 2018 dan dijerat dengan Psal 2 ayat 1 UU dan Apsal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kamal. (Ara)