Wamena Kawat Timur, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya, telah menetapkan APBD 2019 untuk Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp.1.587.566.140.966.
Penetapan APBD 2018 Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dilakukan belum lama ini pada kegiatan rapat di ruang Sidang DPRD Kabupaten Jayawijaya dan juga menyetujui tiga raperda yaitu Raperda pajak daerah, raperda retribusi daerah serta raperda penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Usai Sidang itu, Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si mengungkapkan, penetapan sudah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jayawijaya dan dalam penggunaannyananti di tahun 2019 mendatang, akan lebih fokus kepada permintaan dan kebutuhan masyarakat.
“Fokusnya program 2019 akn lebih kepada kebutuhan sesuai dengan permintaan masyarakat disaat kampanye,” ungkap Bupati Jayawijaya.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat yang sangat penting saat ini ialah masalah infarstruktur jalan juga kesehatan dan pendidikan, sehingga dalam kesempatan sidang ini dilakukan juga penetapan 3 raperda sebagai bentuk komitment bersama dalam menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Taufik Petrus Latuihamallo menjelaskan, selain tiga raperda yang disahkan, ada dua raperda non APBD lainya yang belum dapat diakomodir oleh DPRD, dantaranya raperda tentang pembentukan badan kampung dan raperda pedoman pengangkatan aparatur kampung.
“DPRD berharap pemerintah kabupaten Jayawijaya agar dalam pelaksanaan anggaran 2019 dapat dimulai sejak awal, yaitu pada Januari dimana seluruh kegiatan sudah dapat dijalankan,” kata Ketua DPRD Jayawijaya.(NP)