Jayapura,Kawattimur – Sebanyak 233 unit sepeda motor hasil razia lalu lintas dan pengungkapan kasus kejahatan sepanjang tahun 2018, masih terparkir di halaman apel Mapolres Jayapura Kota, Kamis 3 Januari 2019.
Dua ratusan motor ini meliputi 99 unit hasil Operasi Zebra Matoa dan Razia Rutin oleh Satuan Lalulintas, 100 unit hasil temuan anggota Satuan Reserse Kriminal, dan 34 unit dari hasil penggeledahan Rusunawa Perumnas III Waena pada 19 Desember 2018 lalu.
Informasi yang dihimpun Kawattimur, terdapat 1.308 kasus curanmor yang dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Jayapura Kota, sepanjang tahun 2018. Sementara 233 unit ini tidak memiliki Laporan Polisi dan belum diambil kembali oleh pemiliknya.
Menindaklanjuti hal ini, Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polres Jayapura Kota guna mengecheck keberadaan motor miliknya.
“Himbauan ini sekaligus mengajak masyarakat agar tidak merasa enggan melaporkan kehilangan motor ke Polres dan Polsek jajaran. Hal ini turut membantu kami dalam menuntaskan pengungkapan kasus serta razia yang disertai barang bukti hasil kejahatan selama tahun 2018,” ujar Gustav sembari memastikan bahwa warga akan mendapatkan kemudahan saat mengambil kembali motor miliknya apabila ditemukan di Polres Jayapura Kota, baik disertai laporan kehilangan maupun tidak, tentunya dengan menunjukkan surat kelengkapan kenderaan.
Sementara, kata Gustav, apabila ada masyarakat yang enggan mengambil motornya lantaran terkena tilang, maka pihaknya memberikan kompensasi atau keringanan kepada masyarakat untuk membayar denda tilang.
“Kedepannya apabila masyarakat merasa kehilangan motor segera melaporkan kepada kami, dan apabila ditemukan, maka memudahkan kami untuk menghubungi pemiliknya,” terangnya. (Ara)