Keluarga Korban Sampaikan Semua Pihak Menahan Diri
Wamena Kawat Timur, – Kepolisian Polres Jayawijaya berhasil membekuk 3 pelaku pembunuhan keji terhadap Ibu Pdt. Clarce Rinsampessy pada tiga tempat berbeda.
Upaya penangkapan tersebut atas kerjasama Tim Polda Papua dan Polres Jayawijaya, dimana pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku dilakukan pada Jumat (28/12/2018) di Wamena.
Wadir Reskrimum Polda Papua, AKBP Fernando Sanhes Napitupulu saat menggelar jumpa pers di di ruang rapat Kantor Polres Jayawijaya, Rabu (2/1/2019) mengakui bahwa ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda.
Dijelaskan, Pelaku atas nama Mikael Sabuley (25 tahun) diamankan di Pasar Sinakma, Senin (31/12/2018) dan dari hasil pengembangan yang dilakukan dari pelaku Mikael Sabuley maka polisi kembali menangkap Sepi Kosi (19 tahun) di Distrik Ibele dan Akiok Wuka (19 tahun) di depan kantor PLN Wamena.
Menurutnya, dalam proses penangkapan, pihak kepolisian telah melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku, karena saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Ketiga pelaku ini ditangkap dengan tindakan tegas dan`terukur karena pada saat melakukan penangkapan mencoba melawan aparat`dan mencoba melarikan diri, sehingga harus dilumpuhkan,” kata Napitupulu.
Untuk para pelaku, Kata Napitupulu, pihak kepolisian tidak dapat menghadirkannya saat jumpa pers gelar kasus, karena para pelaku harus mendapatkan perawatan di RSUD Wamena, sehingga polisi hanya dapat menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, diantaranya pisau, jaket, celana milik pelaku serta barang bukti milik korban yang dirampas oleh pelaku, sedangkan untuk motor yang digunakan oleh para pelaku belum dapat di temukan, namun masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Napitupulu memastikan, pihak kepolisian akan menunggu hasil kesembuhan dari ketiga pelaku dan segera memprose ketiga pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku atas aksi yang dilakukannya yaitu, pasal 365 ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hasil pencapaian yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Jayawijaya itu, dalam hal menangkap tiga pelaku pembunuhan Ibu Pendeta, mendapatkan apresiasi dan ucapan terimakasih dari keluarga korban yang disampaikan langsung oleh Pendeta Bobby Talubun.
Menurut Pendeta Bobby Talubun, hingga saat ini pihak keluarga belum dipertemukan dengan tiga pelaku pembunuhan, karena ketiganya masih di rawat di RSUD Wamena.
untuk penangkapan ketiga pelaku ini, Pendeta Bobby Talubun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat dan keluarga korban serta simpatisan agar dapat menahan diri untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.
“Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap ini. Namun kita tetap minta pengungkapan lebih lanjut, hingga semua tersangka bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dirinya juga mempercayakan upaya kepolisian dan memberikan kepercayaan penuh terhadap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan berharap agar apa yang dilakukan kepolisian terus mendapat dukungan dari pemerintah Kabupten Jayawijaya dalam hal memberikan jaminan keamanan kepada seluruh warga masyarakat, dengan harapan agar Kabupaten Jayawijaya menjadi Kabupaten yang damai dan aman.(NP)