JAYAPURA-Kawattimur, Polda Papua berhasil membekuk, SA, ED dan YA tiga pelaku terduga makar, di Kabupaten Mimika, ketiganya ditangkap, saat tim gabungan TNI-Polri membubarkan aktivitas masyarakat di markas KNPB, pada (31/12) lalu.
Demikian di ungkapkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, di Mapolda Papua, Senin (8/1). Dikatakan, ketiga tersangka telah diterbangkan dari Kabupaten Mimika, menuju Polda Papua untuk dijalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga makar yang terjadi di Mimika, pada 31 Desember lalu atas nama SA, ED dan YA, Ketiganya telah diterbangkan dari Mimika ke Mapolda Papua, saat ini (kemarin-red) masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Papua, “ ungkapnya
Lebih lanjut dijelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 106 Junto Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 110 ayat 2 ke 2 e Junto Pasal 88 KUHP, sehubungan dengan laporan polisi nomor 1075/XII/2018-Res Mimika, terkait makar.
Untuk diketahui, pada 31 Desember 2018 lalu, Polres Mimika dibantu aparat TNI melakukan pembubaran terhadap kegiatan masyarakat di Kantor KNPB, setelah didalami ternyata Bangunan tersebut merupakan milik salah satu instansi atau perusahaan, sehungga saat ini dilakukan penyitaan oleh Kepolisian.
“Dari lokasi ditemukan beberapa barang bukti, kemudian dilakukan penyitaan termasuk salah satu bangunan yang dibangun oleh salah satu anggota KNPB.,” jelasnya. (al)












