SENTANI- Kawattimur, Lima remaja yang berstatus sebagai pelajar disalah satu sekolah di Sentani yang masing-masing berinisial,RM (18), ET (14), GM (12) AY (19) dan ESH (25) terpaksa mendekam disel tahanan Mapolres Jayapura setelah mencuri 14 laptop di SMP N-5 Kehiran,Sentani, selasa (8/1).
Penangkapan terhadap kelimanya langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Oscar F. Rahadian, S.IK., MH.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, S.IK., MH mengatakan, Kelimanya ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari guru SMP N-5 Kehiran, Frans Wally (49) yang menyebutkan bahwa, 14 laptop berbagai merk milik para guru telah dicuri pada tanggal 8 Januari 2019 lalu.
“ Berdasarkan laporan itulah, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan selama 2 jam. Dan hasilnya,Polisi menangkap salah seorang pelajar berinsial,ET .
Dari keterangannya terungkap rekannya yang ikut terlibat masing-masing berinsial, RW,EM, GM, AY dan ESH. Setelah diketahui indentitasnya kemudian ke-empat rekannya ditangkap ditempat berbeda,” katanya.
Dari pengakuan kelimanya, Oscar menerangkan bahwa,perannya berbeda-beda seperti, RM berperan menembak kaca jendela dengan senapa angin sedangkan RW, EM dan GM mencuri 14 laptop dari sekolah sementara AY berperan menjual hasil curian kepada penadah berinsial, ESH.
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan 9 unit laptop hasil curian sedangkan lima unit lagi masih dicari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku pencurian masing – masing berinisial RM (18), ET (14), GM (12) dan AY (19) dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sedangkan untuk pelaku penadah, ESH (25) dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” katanya.[tom]












