Jayapura,Kawattimur – Proses hukum tersangka FT, pengusaha yang mengaku sebagai suruhan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua inisial JJO saat ditangkap tangan oleh Satgas Saber Pungli Polda Papua pada 7 November 2018 lalu berakhir ditarik oleh Bareskrim Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua untuk langkah penyidikan lanjutan di Jakarta.
Tersangka FT beserta berkas perkara dan barang bukti uang tunai Rp 500 juta yang di OTT itu, dijemput oleh anggota Bareskrim Polri dari Mapolda Papua. Selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui Bandara Sentani, Jumat 11 Januari 2019.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono saat dihubungi wartawan, Jumat sore, mengatakan FT dibawa ke Mabes Polri berdasarkan Surat Kabareskrim perihal Penarikan tertanggal 27 Desember 2018 lalu.
“Proses penyidikannya ditarik ke Bareskrim Polri. Kita sudah serahkan terimakan berkas dan barang buktinya ke petugas Bareskrim hari ini. Terkait masalah penahanan yang bersangkutuan otomatis harus kita tangguhkan, dan nanti Mabes Polri yang akan meneruskan penahanan tersebut. Namun kami tetap memback-up Bareskrim untuk joint investigasi kasus ini,” ungkap Edi Swasono melalui jaringan selulernya.
Namun Edi yang bekerja keras menangani kasus tersebut berdasarkan pantauan Kawattimur selama ini, sama sekali tidak menampik alasan Kabareskrim melakukan penarikan terhadap berkas perkara serta barang bukti kasus FT, untuk dilakukan proses hukum lanjutan di Jakarta.
Juru Biacara Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal saat ditemui di ruang kerjanya, juga mengaku tidak mengetahui alasan mengapa Bareskrim Polri melakukan penarikan proses penyidikan lanjutan terhadap FT.
“Saya tidak tahu alasannya. Yang pasti langkah itu sesuai Surat Kabareskrim Mabes Polri yang dilayangkan ke Kapolda Papua tertanggal 27 Desember 2018 lalu,” kata Kamal.
Diketahui sebelumnya, FT ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2018 lalu, saat sedang bertransaksi uang tunai senilai Rp 500 juta dengan P, yang adalah sama-sama pengusaha kayu. Mereka di OTT Tim Saber Pungli Polda Papua di Kantor Usaha FT yang beralamat di Jalan Asrama Haji Kotaraja, Distrik Abepura.
“Saat ditangkap FT mencatut nama JJO yang merupakan Kadis Kehutanan Provinsi Papua. Ia mengaku sebagai suruhan dari JJO dalam proses membantu menyelesaikan kasus tersebut dengan meminta sejumlah dana. Uang tunai Rp 500 juta ini adalah uang muka dari P untuk penyelesaian kasusnya yaitu illegal logging dengan 500 meter kubik kayu pajak di daerah Nimbontong, Kabupaten Jayapura. Adapun total biaya yang disepakati untuk pengurusan kasus itu Rp 2,5 miliar. Sementara kasus dari P masih dalam penanganan Penyidik PPNS di Dinas Kehutanan,” ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.
Tidak lama setelah diamankan, FT ditetapkan sebagai salah satu tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolda Papua. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang Suap, dan Pasal 5, 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ara)












