Jayapura, Kawattimur – Dua bulan bertugas di perbatasan RI-PNG, Skouw, sejak menapakkan kaki di Jayapura dan berbagung dengan Kodam XVII Cenderawasih pada November 2018 lalu, Satuan Tugas Yonif Para Raider 328/Dirgahayu telah menangani 25 kasus kejahatan dengan jumlah pelaku 35 orang. Kebanyakan pelakunya adalah warga negara Indonesia.
Adapun kasus yang menonjol yaitu penyelundupan Narkotika jenis Ganja dengan total 6,2 Kg yang hendak dibawa pelaku memasuki wilayah Kota Jayapura, baik melalui perairan laut maupun jalur tikus perbatasan.
Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif Para Raider 328/Dirgahayu, Mayor Inf Erwin Iswari saat ditemui awak media di Pos Skouw, menuturkan pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini beragam modus, ada yang ditangkap dengan kerjasama dengan TNI Angkatan Laut, ketika pelaku melintas secara diam-diam melalui perairan laut Wutung ke Jayapura, ada yang tertangkap menyembunyikan ganja di dalam jok motor dan juga mobil, ada pula yang meyembunyikan ganja di titik tertentu dengan membuat tanda untuk diambil si pembeli, setelah kedua pihak bertransaksi melalui jaringan seluler.
“Pada Desember lalu ada Ibu Rumah Tangga kami amankan kedapan menyembunyikan ganja di dalam tasnya saat rekreasi bersama keluarganya. Setelah diperiksa, ada lagi kami temukan ganja yang disembunyikan di bawah jok mobil. Pelakunya 3 orang. Akhir- akhir ini anggota saya mengungkap penyelundupan ganja tak bertuan, dimana pelakunya menyembuyikan 6 paket ganja ukuran sedang dengan menanamnya dibawah pohon pisang. Kami dapatkan setelah Pasintel melakukan pemeriksaan saat patrol,” ungkap Mayor Erwin, Senin 14 Januari 2018.
Selain itu, pihaknya juga kerap mengamankan minuman keras (miras) yang terjaring dalam sweeping. Ia pun menjelaskan, miras illegal dengan dengan ganja paling sering ditemukan. “Frekwensi penindakannya ada 15 kali dalam sweeping. Hampir sama dengan penyelundup ganja. Semua pelaku serta barang buktinya kami serahkan kepada rekan kepolisian,” terangnya.
Tidak hanya itu, Yonif 328/DGH pun telah berhasil mengungkap penyelundupan 2 karung Vanili dengan taksiran harga ratusan juta rupiah, yang masuk dari Papua New Guinea tanpa disertai dokumen resmi. Rencananya, Vanili itu akan dijual pelaku ke oknum pengusaha di Kota Jayapura, namun tertangkap oleh aparat keamanan.
“Vanili itu pun telah kami serahkan ke pihak Balai Karantina selaku yang berwenang untuk proses hukum selanjutnya. Jadi hingga saat ini kami terus berkomunikasi dengan rekan kepolisian, PLBN, Balai Karantina dan Pengelola Perbatasan, bahkan masyarakat untuk menekan angka kejahatan di wilayah perbatasan ini. Kami buktikan terus demi menjaga kedaulatan negara kita,” lugasnya. (Ara)