Seludupkan Ganja 3 Karung, 4 Warga PNG Diringkus Polisi di Jayapura

Direktorat Reserse Narkoba Polda menangkap 4 warga Papua Nugini yang menyelundupkan 3 karung daun ganja ke Jayapura Papua, Senin 14 Januari malam.

Jayapura – Kawattimur, Direktorat Reserse Narkoba Polda menangkap 4 warga Papua Nugini yang menyelundupkan 3 karung daun ganja ke Jayapura Papua, Senin 14 Januari malam.

Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, 3 warga Papua Nugini iti ditangkap di sekitar Entrop Jayapura. “Mereka diringkus saat hendak menjual ganja yang mereka seludupkan,”kata Kamal, Selasa 15 Januari.

Direktorat Reserse Narkoba Polda menangkap 4 warga Papua Nugini yang menyelundupkan 3 karung daun ganja ke Jayapura Papua

Awalnya, kata Kamal, pihaknya memperoleh informasi bahwa ada WNA asal PNG yang datang membawa Narkotika jenis Ganja ke wilayah Indonesia. Sehingga tim mendalami informasi tersebut dan sudah mengantongi ciri-ciri orang yang membawa Narkotika jenis ganja.

Melihat pelaku an. Kolis Epokie (22) dan Sewiya Teki (26) memasuki salah satu warung makan di Entrop, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, di dapati bungkus plastik bening ukuran sedang dalam karung yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam.

“Dari keterangan pelaku didapatkan bahwa ada 2 orang temannya yang berada di salah satu hotel di Entrop kemudian tim bergerak menuju hotel dan mengamankan 2 orang pelaku an. Sedrik (19) dan Andrew (22),”ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel didapati 3 karung ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam lemari. Kemudian keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.

Identitas Pelaku para pelaku yang merupakan warga asing itu adala Kolis Elipokie (22), Laki-laki, WNA asal PNG;, Sewiya Teki (26), Laki-laki, WNA asal PNG, Sendrik (19), Laki-laki, WNA asal PNG;M, Andrew (22), Laki-laki, WNA asal PNG.

Barang bukti yang diamankan, 41 bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja, 3 karung ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja.

Pasal yang dipersangkakan terhadap ke 4 pelaku yaitu pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.- (8 miliyar), atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *