JAYAPURA-Kawattimur, Heffinur resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua menggantikan Sugeng Purnomo, yang dipromosikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, sebagai Direktur Penuntutan Jampidsus, pada 9 Januari lalu.
Mengawali tugas, Heffinur akan memfokuskan masalah perambahan hutan dan pembalakan liar yang terjadi di wilayah Papua maupun Papua Barat. Fokus ini menyusul temuan 384 kontainer kayu asal Papua oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup, sejak Desember hingga Januari 2019.
Diketahui, ratusan kontainer berisi kayu senilai Rp 100 miliar itu diamankan melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makassar. Pria yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan Jampidsus ini menyatakan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dalam penangaan kasus tersebut.
“Kami akan bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari kepolisian hingga Pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan setempat terkait penanganan kasus-kasus perambahan hutan dan pembalakan liar,” tutur Heffinur.
Disamping persoalan kasus pembalakan liar, Kajati juga akan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam setiap kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. “Kasus korupsi juga akan kami tangani,” singkatnya.
Berdasarkan data Ditjen Gakkum KLHK, pihaknya telah mengamankan 57 kontainer kayu ilegal asal Papua, pada Operasi, pada 5 Januari 2019 di Makassar. Operasi berikutnya, Gakkum LHK bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, pada 7 Januari 2019. (al)