Jayapura-Kawattimur, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria inisial MI (19), yang diduga kuat sebagai bandar ganja di Kota Jayapura.
Pelaku pelaku ditangkap pada Rabu 16 Januari 2019 lalu, saat sedang berada dirumahnya yang beralamat belakang Hotel Andalusia, Dok IX Distrik Jayapura Utara.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah dari tangan pelaku, dimana barang terlarang itu belum sempat diedarkannya.
Selain mengamankan MI, polisi pun kembali membekuk dua orang warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) yang disinyalir terlibat dalam peredaran barang bukti ganja tersebut.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat 18 Januari 2019 menuturkan, pengungkapan kasus peredaran ganja ini adalah kategori terbesar pada awal tahun 2019 dengan berat barang bukti mencapai hingga 5 Kg.
“Ini cukup banyak dan cukup besar di awal tahun yang berhasil kami ungkap. Selain barang bukti ganja 5 Kg, kami juga amankan peralatan elektronik berupa laptop, TV flat, dan HP yang diduga sebagai hasil kejahatan,” kata Gustav kepada sejumlah awak media.
Ia menerangkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil penyelidikan terkait adanya laporan warga yang resah akibat peredaran narkoba di seputaran Dok IX. Diduga wilayah ini merupakan salah satu sarang persembunyian para pengedar ganja di Kota Jayapura.
“Penangkapan itu di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP MBY Hanafi. Selain tiga orang pelaku ada satu terduga pelaku lainnya berinisial B yang kini dalam pengejaran. Kami akan sampaikan lagi setelah berhasil dotangkap,” jelasnya.
Pengakuan tersangka, ganja itu dibawanya bersama rekannya warga PNG melalui jalur perairan laut Jayapura, menggunakan speed boat dari negara PNG. Hamadi sebagai pintu masuk pelaku yang kemudian berakhir di Dok IX Japut.
Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP M.B.Y Hanafi dalam kesempatannya mengungkapkan, pelaku MI merupakan residivis dengan kasus yang sama. MI pernah menjalani proses hukum di Polres Biak Numfor dan bebas dari masa hukumannya pada Tahun 2016 lalu. Setelah itu, MI kembali ke Kota Jayapura dan kembali melakukan aksi yang sama.
“Keterangan pelaku, barang tersebut bukan miliknya melainkan titipan seseorang pelaku yang kini masih menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan narkotika Doyo, namun ini masih dalam proses pengembangan,” jelasnya.
“Para pelaku ini diduga digerakkan dari dalam Lapas. Kami sudah kantongi identitas yang bersangkutan. Percakapan antar mereka sudah kami temukan melalui HP, namun kami masih akan dalami,” lanjut Hanafi.
Ayah dua orang anak ini pun menegaskan, pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (Ara)