JAYAPURA,Kawattimur-Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengatakan, Pembayaran tunjangan guru SMA /SMK bukan lagi menjadi kewajiban pemerintah Kota Jayapura.
“Sejak penyerahan aset dan guru SMA/SMK serta pengelolaan keuangan semua sudah kita serahkan ke Provinsi dan tidak di tangani oleh Pemkot Jayapura,” katanya, Rabu (23/1/2019)
Dia mengakui sejak itulah segala brnam baik tunjangan guru honor dan lainnya bukan menjadi wewenangnya.
“Kota Jayapura yang pertama kali menyerahkan ke Provinsi untuk data guru SMA/SMK,sejak adanya aturan bahwa wewenang SMA/SMK sudah harus di Provinsi,”ucapnya
Sebab menurutnya untuk pembayaran tunjangan merupakan kewajiban pemerintah Provinsi bukan di bebankan kembali ke pemerintahan Daerah.
“Seharusnya memang seperti itu Provinsilah yang bertangung jawab membayar honor mereka bukan kepada kami lagi,” ujar pria yang biada di sapa BTM.
Seperti yang di ketahui baru-baru ini telah di tetapkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua bahwa untuk tahun 2019 guru SMA/SMK yang SK pengangkatanya dari Kabupaten dan Kota dalam pembayaran honor tidak lagi di bebankan pada pemerintah Ptovinsi Papua.
Sedangkan untuk guru yang SK pengakatanya dari Provinsi maka honornya akan di bebankan pada Privinsi. (ir)