JAYAPURA, Kawattimur – Tersangka kasus dugaan pelanggaran ITE Panji Agung Mangkunegoro Jumat (24/1/2019) dini hari dijemput paksa tim Direskrimsus Polda Papua di kediamannya Perumnas III Waena.
Penjemputan paksa ini dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan Polda Papua, terkait kasus postingan Facebook yang menjeratnya Maret 2017 silam.
“Yang bersangkutan ini tidak pernah koperatif, jadi kita jemput paksa,” kata Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono kepada, Jumat (25/1/2019) siang.
Edy mengatakan kasus ITE yang menjerat sudah masuk dalam tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan, dan tersangka diwajibkan hadir. Mirisnya, saat hendak dilakukan pemeriksaan administrasi, Panji Agung, kata Edy sempat berulah dan mencoba melarikan diri.
“Kasus ini sudah tahap II, tadi juga saat kita sedang melakukan pemeriksaan administrasi malah Dia berulah dan ingin melarikan diri,” kata Edy yang juga mengakui saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Panji Agung Mangkunegoro diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun facebook pribadinya. Postingan yang berisi Postingan facebook Panji Agung Mengkunegoro 19 Maret 2018 berbunyi: “Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?”
Terkait kasus tersebut, kata Edy Swasono, Panji Agung terancam hukuman 5 Tahun penjara, ia di jerat kasus dugaan tindak pidana ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Ba)