Jayapura Kota – Kawattimur, Tim Charli Polres Jayapura Kota yang di bentuk Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, SH., S.IK telah memetakan empat lokasi yang rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor di Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Ka Tim Charli Polres Jayapura Kota, Ipda Rony S. Samory, SH mengungkapkan, empat lokasi yang dipetakan rawan curanmor yakni seputaran Abepura, Waena, Tanah Hitam dan seputaran dok VIII hingga Dok IX Distrik Jayapura Utara.
“Semua wilayah jadi atensi kami, namun yang rawan yakni seputaran Abepura hingga batas kota, dan disitulah yang sangat tinggi,” jelasnya.
Ia pun menerangkan, selama dibentuk Kapolres Jayapura Kota untuk menindak lanjuti tingginya angka pencurian kendaraan bermotor di Kota Jayapura, Tim Charli sendiri telah menangkap lebih dari puluhan motor serta belasan pelaku.
“Kinerja kami berjalan dari informasi masyarakat dan sumber Laporan Polisi (LP) yang sudah kami datakan, terus kami mobile dari pasir dua hingga batas kota di Waena. Sejauh ini sudah ada lebih dari 20 kendaraan yang kami amankan dengan pelakunya,” terang Ipda Roni.
Ipda Rony mengatakan, sejauh ini rata-rata pelaku yang ditangkap lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan anak dibawah umur, sementara dari hasil interogasi, pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan kejahatanya bahkan hasil kejahatannya di tukar dengan ganja.
“Pelaku rata-rata usai 14 hingga 17 tahun dan itu usia sekolah. Motor yang dicuri mereka tukar hanya untuk mendapatkan ganja dan di konsumsi,” ungkapnya.
Tidak hanya pelaku curanmor, Tim Charli pun berhasil menangkap pelaku menindak lanjuti kejahatan yang terjadi di jalan raya seperi pencurian dengan kekerasan.
“Kami saat bertugas melaksanakan mobile saat ada kejadian jambert maupaun kejahatan jalan lainnya kami langsung respond dan pelakunya kami serahkan ke Polsek terdekat untuk ditindak lanjuti dan itu sudah ada yang kami tangkap,” jelasnya.
Pria yang kini pun menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut ini pun menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali membeli kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat lantaran motor tersebut diindikasi merupakan hasil kejahatan, bahkan yang membeli motor tersebut akan di pidana sesuai pasal penadaan hasil kejahatan yakni 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ba)