Wamena Kawat Timur, – Pemerintah Kabupaten Jayawijya terus berupaya membasmi semua peredaran dan penjual Minuman Keras lokal di seluruh Wilayah Kabupaten Jayawjaya.
Bagi warga masyarakat Jayawijaya yang ditemukan menjual bahkan sampai mengkonsumsi miras akan menanggung resikonya sendiri, selain akan diproses hukum di kantor Polisi, Pemerintah tidak segan-segan memberikan hukuman rendam dalam satu hari pada kolam “Lupa Ingatan” yang ada di halaman kantor Bupati Jayawijaya.
Kolam “Lupa Ingatan” yang selama ini menghiasi halaman kantor Bupati Jayawijaya, kini kembali difungsikan untuk merendam setiap warga masyarakat Jayawijaya yang di dapati mengkonsumsi atau menjual minuman keras di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.
“Mereka yang di rendam pagi ini adalah hasil operasi pagi hari dan semua kami dapat barang bukti berupa minuman dan alat-alat yang dipakai buat minuman,” kata Bupati Jayawijya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si, Kamis (31/1/2019) di ruang kerjanya.
Menurut Bupati, setelah melakukan apel pagi hari di halaman kantor Bupati, dirinya memerintahkan Satpol-PP untuk melakukan Swiping dihalaman kantor Bupati Jayawijaya, dan dalam hasil Swiping itu telah berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras di dua tempat berbeda dan juga barang bukti berupa minuman dan alat-alat yang digunakan untuk membuat minuman.
Dijelaskan, hukuman rendam yang diberlakukan kepada warga masyarakat yang kedapatan mengkonsumsi atau menjual miras untuk memberikan rasa jera, agar mereka tkut dan tidak berbuat hal yang sama lagi.
Selanjutnya, Kata Bupati, warga yang telah direndam akan di serahkan ke Kepolisian untuk nantinya di proses secara hukum.
“Kita siwiping tiap haripun ada saja yang jual minuman keras, baik anak-anak putra daerah maupun pendatang,” ungkap Bupati Banua.
Dikatakan, hukuman rendam yang diberlakukan pemerintah Jayawijaya, akan diberlakukan bagi semua warga yang ada di Jayawijaya, khususnya bagi mereka yang kedapatan menjual dan mengkonsumsi minuman keras.
Sementara itu, Kasat Satpol-PP Jayawijaya, Rustam Haji mengungkapkan, meindaklanjuti instruksi Bupati Jayawijaya, dirinya bersama anggota melakukan operasi paada pagi hari dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dan juga pelaku pemuat dan penjual minuman keras.
Dijelaskan, pelaku penjual minuman keras di tangkap di Jalan Bhayangkara Wamena tepatnya di belakang SMA PGRI Wamena dan dua pelaku lainnya di belakang kantor Bupati Jayawijaya.
Hukuman rendam bagi 4 warga masayarakat di kolam “Lupa Ingatan” menjadi tontonan bagi warga masayarakat Jayawijaya yang melintas di depan kantor Bupati Jayawijaya.(NP)