Beli Motor Curian, Seorang Remaja Ditahan Polisi Sentani

Penyidik Polsek Sentani Kota saat memeriksa GW usai diamankan lantaran membeli motor curian.

Sentani Kawattimur- Seorang remaja yang berumur 19 tahun berinisial, GW terpaksa harus mendekam disel tahanan Polsek Sentani Kota setelah membeli sepeda motor hasil curian dari orang tak dikenal seharga Rp 3.000.000. Akibat perbuatannya, GW terancam dengan pasal 480 KHUP tentang penadahan dengan kurungan penjara selama 4 tahun.

Tertangkap GW bermula ketika adik korban tanpa sengaja melihat sepeda motor kakaknya yang hilang sedang parkir disamping TK.Kemala Byangkari. Tak ingin lepas begitu saja, lantas adik korban melaporkannya kepada Polsek Sentani Kota. Tujuannya,mengecek sekaligus mencocokkan fisik kendaraan yang dilihatnya itu. Setelah dicek ternyata, sepeda motor itu tak lain milik kakak korban yang hilang dicuri orang beberapa waktu lalu.

“Guna mengungkap kasus itu, Polisi menunggu pengemudi sepeda motor keluar. Berselang beberapa menit kemudian, seorang remaja berinisal, GW keluar dan akan mengemudikan sepeda motornya. Pada saat sedang mau jalan itulah, dia diberhentikan lalu diamankan personil Polsek Sentani Kota kemudian dibawa ke Kantor Polsek Sentani Kota guna diproses hukum,”kata Kapolsek Sentani Kota, Kompol Hakim Sode, SH,MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Brigpol M.Ichsan J. Nugroho Kamis tanggal 31 Februari 2019.

Dari tangannya,Lanjutnya, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Jupiter MX No Polisi DB 2860 LF ,Nomor rangka MH32S600484817 atas nama pemilik sebenarnya, Jeane Sonya Lowing,” ucapnya. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *