Diduga Perkosa Isteri Tentara, Buronan Lapas Abe di Dor

Kapolres Jayapura saat menunjukkan barang bukti atas kasus dugaan pemerkosaan dengan tersangka KW.

Sentani Kawattimur- Seorang narapidana yang merupakan buronan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Abe Klas II A Abepura berinsial, KW (30) terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki kiri setelah hendak kabur saat akan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura di Kampung Kanda,Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura pada tanggal 8 Februari 2019.

Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon dalam press conferencenya diaula Cycloop Mapolres Jayapura mengatakan, KW ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap isteri tentara berinisial, YS yang berumur 30 tahun pada tanggal 6 Februari 2019 dengan nomor LP/79 /II/2019/Papua/Res. Jayapura,” katanya, Sabtu tanggal 9 Februari 2019.

Berdasarkan keterangan tersangka, pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 5 Februari 2019 . Dimana,awalnya korban yang merupakan isteri seorang tentara yang berdinas di Kodam

Cenderawasih diundang ke Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk. Usai, undangan itu korban pamitan dengan suaminya untuk pulang duluan kerumahnya. Setelah korban berjalan 2 Km dan dilihat tersangka lalu tersangka menghampiri korban guna ditawari untuk mengantar. Mulanya, korban menolak tetapi karena tersangka masih keluarga suami akhirnya korban menerimanya.

“ Tersangka bilang bahwa dia masih keluarga dengan suami korban lalu akhirnya korban menerima tawaran itu. Setelah beberapa menit berjalan korban merasa motor yang dibawa tersangka oleng dan akhirnya korban minta diturunkan kemudian tersangka meninggalkan korban,” ucapnya.

Lanjutnya, namun pada waktu tersangka berlalu didepan korban. Tersangka malah memarkirkan sepeda motor dibelakang korban lalu menarik tangan kanan korban dan tangan kirinya lalu menyeretnya dan diperkosa. Selama diperkosa, korban diancam dan bilang diam nanti saya bunuh ko. Mendengar itu korban diam diperkosa sebanyak 6 kali,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, tersangka tercatat sebagai residivisi dalam kasus yang sama yakni pemerkosaan pada tahun 2013 di Kampung Mekari Distrik Kemtuk.

Tersangka sudah diproses hukum dan diadili serta divonis selama 6 tahun tetapi baru berjalan 2 tahun saja, tersangka melarikan diri dari lapas Abepura dan kemudian saat ini kembali melakukan perbuatan yang sama.

Untuk barang bukti yang disita, terang Kapolres antara lain, dua buah hanphone korban, 1 lember baju kaos lengan panjang warna merah muda merk Bonton, 1 lember celana pendek warna kuning merk Adidas dan 1 lember celana dalam wanita warna coklat,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KW dijerat pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 14 tahun,” katanya.(tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *