Ancam dan Peras Pengusaha Warung Dengan Pistol Airsoftgun, Seorang Pria Dibekuk

Ancam dan Peras Pengusaha Warung Dengan Pistol Airsoftgun, Seorang Pria Dibekuk

Paniai, Kawattimur – Seorang pria inisal IP tak berkutik ketika diamankan Serka Satrio, Anggota Koramil 1705/02 Enarotali tak lama setelah melakukan aksi pemerasan dan penganiayaan  terhadap penjaga warung di Jalan Kompas Lama Kampung Dupia, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, pada Jumat (15/2) malam.

Dari tangan pelaku, Serka Satrio juga berhasil mengamankan satu pucuk airsoftgun yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya Nasril (45). Pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras saat diamankan itu pun kemudian diserahkan ke pihak Polsek Paniai Timur untuk dilakukan proses hukum.

Juru Bicara Polda Papua Kombes Pol Ahmad Muathofa Kamal di Lota Jayapura, Sabtu 16 Februari 2019, mengungkapkan kasus penganiyaan itu bermula ketika IP yang dalam keadaan pengaruh miras masuk kedalam rumah makan Padang, lalu mengancam penjaga warung serta melakukan penganiayaan.

Saksi Serka Satrio Anggota Koramil 1705/02 Enarotali yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi kejadian, langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankanpelaku.

“Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu sekolah yang tak jauh dari lokasi kejadian. Saksi kemudian menyampaikan ke korban dan mereka bersama-sama menggelandang pelaku untuk diproses di Polsek terdekat,” terang Kamal, Sabtu siang 16 Februari 2019.

Saat diamankan oleh aparat, airsoftgun yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban tersebut sempat dibuang, sehingga anggota gabungan langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan barang bukti itu.

Kombes Kamal menegaskan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengencaman dan pemerasan yaitu pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *