JAYAPURA, Kawattimur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua diminta untuk menahan dan menjegal tersangka dugaan tindak pidana korupsi KPU Kabupaten Sarmi Dana Hibah Pilkada serentak Kabupaten Sarmi 2016 silam, terutama Plt Sekretaris KPU Sarmi, RU.
Ketua Muhammadiyah Provinsi Papua, Zamron, S.Si kepada wartawan mengatakan salah satu pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua berinisial RU masih menghirup udara bebas karena yang bersangkutan tidak ditahan. Mirisnya dari pantauan aktifitas media sosial, yang bersangkutan bahkan terlihat bebas jalan kemana-mana.
“Saya lihat di Facebook dan Whats Up nya ini kok yang bersangkutan bisa jalan kemana-mana? Kan aneh seorang seorang tersangka yang sudah merugikan keuangan negara kemudian masih bisa jalan-jalan kemana-mana, yaa.. bisa jadi yang bersangkutan ini menghilangkan alat bukti pendukung lainnya jika yang bersangkutan tidak diamankan,” kata Zamron kepada Kawattimur via selularnya, Senin (18/2/2019)
Dengan kondisi itu Zamron mencium aroma adanya tebang pilih dari Kejaksaan dalam gal penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi khususnya dugaan penyelewengan dana hiban Pilkada Sarmi 2016 tersebut
“Kejaksaan Tinggi Papua terkesan tebang pilih dalam melakukan penanganan Kasus TIPIKOR karena sampai saat ini proses hukum berjalan ditempat,” kata Zamron
Zamron mengatakan jika proses hukum terhadap para pelaku ini telah berjalan, Kejati Papua seharusnya telah melakukan penahanan, sebab jika tersangka ini dibiarkan bebas seperti tidak tersandung kasus hukum, maka di khawatirkan dapat menghilangkan barang bukti pendukung lainnya.
“Kami Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Papua meminta kepada Kejaksaan Tinggi Papua lebih serius mengusut kasus ini dikerenakan uang yang digunakan adalah uang rakyat,” tegasnya
Bahkan jika diperlukan Kejati harus melakukan pencekalan terhadap semua tersangka bahkan
seluruh anggota KPU Sarmi 2013-2018, serta pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.
Pemuda Muhamadiyah juga meminta Kejati untuk mengusut penggunaan anggaran Pilgub Papua 2018, pasalnya jika Pilkada Bupati saja bisa ada korupsi, maka tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada anggaran Pilgub Papua, apalagi RU menjabat sebagai salah satu Kasubag di KPU Provinsi,
“Kejati Papua juga harus melakukan Penyelidikan terhadap Pengelolaan anggaran Pilgup 2018 Papua di satker KPU Provinsi Papua, dan kami yakini ada penyimpangan besar di dalamnya,” katanya menambahkan jika Kejati Papua tidak mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, Sebaiknya Kajati Papua melimpahkan kasus ini KPK di Jakarta, atau KPK mengambil alih kasus ini.
Sementara Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang dikonfirmasi Kawattimur.com mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan Kejaksaan tidak ingin melakukan sporadis (suka-suka,red).
” Artinya prosesnya masih berjalan, hanya mohon di maklumi karna kita tau sekarang ini kita sedang menghadapi tahapan pilpres, ya kita mau semuanya berjalan dengan baik,” katanya.
Bangkit Sormin mengatakan pada saatnya kejaksaan tinggi Papua akan menyampaikan hasilnya secara terbuka dan transparan. ” Yang jelas kasus ini sedang berjalan dan berproses, dan kita juga sudah tetapkan tersangka,” katanya.
Terkait adanya kekhawatiran para tersangka yang saat ini belum ditahan akan menghilangkan barang bukti, menurut Bangkit Sormin, kejaksaan telah menyita semua dokumen-dokumen terkait penyidikan kasus tersebut, bahkan telah dilakukan penyitaan barang bukti.
” semua dokumen dan bukti sudah di kejaksaan,” katanya singkat.
Sekedar diketahui Dugaan Korupsi KPU Sarmi berawal saat persiapan Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2016, dimana pemerintah daerah setempat menghibahkan dana Pilkada sebesar Rp36 Miliar ditambah Rp2 Miliar dari APBN. (TA)