Daerah  

Pemkab Jayapura Bakal Revisi Puluhan Perda Kadaluarsa

Suasana pertemuan Pemkab Jayapura dengan Kementerian Hukum dan HAM Papua dalam hal merevisi puluhan Perda yang sudah dalam kadaluarsa.

Sentani, Kawattimur – Pemerintah Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua akan merevisi puluhan peraturan daerah, (Perda) yang telah diterbitkan baik dari perangkat daerah maupun Pemerintah daerah. Revisi itu juga mencegah agar perda yang telah dibuat tidak lagi saling tumpang tindih atau overlating.

“ Termasuk sejumlah perda yang sudah dikeluarkan namun itu sudah dalam keadaan kadarluarsa dan tidak pernah digunakan setelah ditetapkan makanya perlu direvisi,” kata Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hanna Hikoyabi kepada wartawan usai kegiatan rapat koordinasi fasilitas pembentukan Perda dan penandangan nota kesepahaman,( MoU) antara Pemkab Jayapura dengan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua yang digelar diaula lantai dua Kantor Bupati Jayapura, Senin tanggal 18 Februari 2019.

Sekda menegaskan, revisi yang dimaksud lebih difokuskan kepada penegasan tahapan perda itu sendiri.

“ Mungkin setelah dibuat, Perda kurang tegas diatur makanya direvisi sehingga didalamnya Perda itu terlihat lebih tegas pengaturan termasuk dalam penegakkan hukumnya. Melalui ini juga akan bisa menjadi bahan bagi badan legislasi hukum di DPRD guna lebih mempertajam makna dari perda yang akan dihasilkan akan lebih tajam dan tentunya tegas,” tegasnya.

Lanjutnya, dalam revisi ini sangat dibutuhkan Kementerian Hukum dan Ham. Tujuannya, supaya subtansi hukum didalam hiarki Perda bisa mengakomodir dan bermanfaat bagi Pemerintah daerah terutama untuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Untuk perda yang akan revisi akan dimulai pada tahun 2000-2019 . Dan itu sekitar puluhan namun kami akan iventarisir dulu, perda mana saja yang saling tumpang tindih atau overlating.

Sementara itu, Kepala bidang hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Sutrisno mengungkapkan, fungsi kami hanya sebatas membantu Pemerintah daerah dalam rangka pembentukan perda sekaligus bantu revisi.

“Selama ini,Perda yang sudah dibuatkan terlihat belum berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan artinya,masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan akhirnya Perda itu menjadi cacat hukum. Sebelum masuk tahap revisi, kita evaluasi bersama dulu dengan Pemerintah daerah,” ungkapnya. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *