Wamena Kawat Timur, – Kapolres Jaawijaya, AKBP Tonnyy Ananda memastikan kepada seluruh masyarakat Jayawijaya bahwa barang bukti berupa minuman keras lokal ataupun pabrikan yang sita oleh kepolisian Polres Jayawijaya tiak diperjualbelikan kembali.
“Saya harap kepada masyarakat dan tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya bahwa kami transparan, sehingga jika ada informasi bahwa ada barang bukti yang dijual kembali itu tidak benar,” ungkap Kapolres Jayawijaya, saat bersama Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi melakukan pemusnahan terhadap minuman keras di Mako Polres Jayawijaya, Kamis (21/2/2019).

Dijelaskan Kapolres, pemusnahan minuman keras sebanyak 1240 liter oleh kepolisian dan pemerintah Jayawijaya serta Kodim 1702 Jayawijaya, merupakan hasil rasia bersama yang selama ini di lakukan di dalam wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Menurutnya, pihaknya bersama Kodim dan pemerintah Kabupaten Jayawijaya akan terus melakukan rasia minuman keras di Wilatah Kabupaten Jayawijaya, karena bisa dikatakan bahwa minuman keras adalah satu pemicu daripada awal kejahatan yang ada di Kabupaten Jayawijaya.
“Saya himbau kepada masyarakat Jayawijaya, kami akan bertindak tegas, kami akan operasi setiap hari dan jika ada yang menjual saya akan tindak tegas,” ungkap Kapolres Ananda.
Bagi mereka yang ditahan karena menjual minuman keras, Kapolres memastikan bahwa oknum-oknum penjual minuman keras tetap akan diproses lebihlanjut dan untuk yang sudah menjalankan hukuman di Lapas Klas II B Wamena berjumlah 12 orang.
Menurutnya, sejauh ini penerapan hukuman sangsi undang-undang kesehatanbelum diterapkan kepada penjual minuman keras, namun dirinya berjanji kedepannya akan menerapkannnya sehingga ada efek jera kepada penjual minuman keras.(NP)