Pelaku Tabrak Lari Terhadap Dua Korban meninggal Dunia, Ditangkap

Pelaku Tabrak Lari Terhadap Dua Korban meninggal Dunia, Ditangkap

Jayapura, Kawattimur – Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang berakibat pada tewasnya dua orang pengendara spedamotor belum lama ini di Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara.

Pelaku seorang pria dengan inisial ST, ditangkap anggota polisi saat sedang beresembunyi disalah satu rumah kerabatnya yang berlokasi disekitar Distrik Muara Tami, pada Kamis (21/2) sore.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas ketika dikonfirmasi, Jumat 22 Februari 2019, mengatakan bahwa pelaku saat ini telah mendekam di Hotel Prodeo Polres Jayapura Kota. ST telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku mengakui perbuatannya sesaat setelah berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Kini ST sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum,” jelas Gustav, Jumat.

Gustav menuturkan penyebab kecelakaan itu ditengarai pengaruh minuman keras (miras), dimana saat kejadian ST yang dalam mengemudikan mobilnya dalam kondisi mabuk, kemudian hilang kendali dan menabrak pengendara motor. Keduanya pun mengalami luka serius hingga tewas di lokasi kejadian.

“ST yang juga mantan Anggota DPRD di salah satu kabupaten di Provinsi Papua, dijerat pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui, kecelakaan maut yang mengakibatkan dua pengendara motor yakni Jhon Gobay dan Carolina Nawipa tewas dilokasi kejadian usai ditabrak mobil yang dikendarai oleh ST terjadi pada Selasa (19/2) lalu dengan lokasi kejadian di Jalan Trikora Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara, sekitar pukul 07.30 WIT.

Kedua korban meninggal dunia dengan kondisi luka berat setelah terhempas ke badan trotoar jalan. Sementara ST langsung melarikan diri dengan meninggalkan jejak. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *