Wamena Kawat Timur, – Urusan dan penanganan trayek lintas antara kabupaten dan Provinsi masih ditangani dan menjadi wewenang Provinsi Papua.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya, Pardomuan Harahap mengungkapkan, hal itu telah tertuang dalam UU 22 Tahun 2009.
Menurutnya, selama ini yang dikerjakan oleh Kabupaten Jayawijaya dan ditangani ialah mengeluarkan ijin Trayek kepada setiap jurusan trayek yang ada di Kabupaten Jayawijaya.

“Kami hanya urus trayeknya, karena trayek ini ada baru ada pemekaran, jadi kewenangannya ada di Kabupaten Jayawijaya,” ungkap Pardomuan belum lama ini di Wamena.
Diakui Pardomuan, dalam pertemuan beberapa waktu lalu, memang ada rencana PTSP Provinsi Papua akan mengambil alih hal ini, namun menurutnya akan sangat sulit untuk melakukan hal itu, karena selama ditangani Kabupaten Jayawijaya, masih banyak kendala dan masalah yang dihadapi juga.
Untuk hal itu, selama ini Kabupaten Jayawijaya masih menangani ijin trayek bagi kendaraan penumpang jururusan Kabupaten Pemekaran, karena kendaraan yang melakukan trayek ke Kabupaten Pemekekaran masih berdomisili di Kabupaten Jayawijaya.
“Memang untuk tugas ini secara legalitas tidak ada, tetapi kami mengambil langkah agar jangan semberawut lagi, sehingga kami lakukan dengan aturan yang ada walaupun kewenangan itu ada di Provinsi, namun ini untuk ketertiban Trayek di Kabupaten Jayawijaya dan untuk hal ini kami sudah koordinasi dengan Provinsi,” ungkap Pardomuan Harahap.
Selain Trayek antara Kabupaten, Dinas Perhubungan Kabupaten Jayawijaya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kerom, dengan maksud untuk memantau aktifitas kendaraan tujuan dari Wamena ke Jayapura dan sebaliknya.
“Swiping sudah dilakukan di kerom dan kerom sendiri sudah buat aturan itu sendiri,” kata Pardomuan.(NP)