Mimika-Kawattimur, Sebuah Ruko di Jalan Busiri Timika digerebek Polisi Karena dijadikan ajang tempat mau. Judo kenis Dadu, Sabtu tanggal 23 Februari malam. Dalam penggerebekan tersebut diamankan satu bandar atas nama Kuan Kuan alias Amin bersama 6 orang pemain.
Juru Bicara Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, Polisi melaiukan penggerebekan seteah mendapat informasi, bahwa sebuah ruko ierap dijadian sebagai arena judi. “Saat patroli sedang berkalan, ada info, Ruko jadi tempat main judi, digerebek ternyata benar,”ujar Kamal Minggu 24 Febuari.
Mengenai kronologis penangkapan
personil Polsek Mimika Baru Polres Mimika dipimpin Kanit Sabhara Aiptu P Gultom melaksanakan patroli Rutin malam minggu. Pada saat melaksanakan patroli, personil mendapat informasi bahwa di salah satu ruko di Jalan Busiri Timika telah dijadikan tempat permainan judi dadu oleh masyarakat.
Setelah mendapat informasi tersebut, personil langsung menuju ke TKP untuk memastikan bahwa benar ruko di jalan Busiri Timika dijadikan area permainan judi dadu. Setelah dilakukan penggerebekan di TKP, personil berhasil mengamankan satu bandar judi dan 6 pemain serta sejumlah barang bukti.
“Selanjutnya satu bandar judi dan 6 pemain serta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Miru untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Kamal.
Identitas Pelaku:
1. Kuan Kuan alias Amin (Bandar Dadu);
2. Sugeng (pemain);
3. Haji Wawan (pemain);
4. Sukri (pemain);
5. Jamin (pemain);
6. Ruslan (pemain);
7. Ilham (pemain).
Barang Bukti yang diamankan:
1. 4 (empat) buah alat Dadu yang terbuat dari batok kelapa;
2. Uang senilai Rp 10.150.000 ( sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
3. Karpet alas permainan judi dadu;
4. 1 ( satu) Buku rekapan sama bolpoin.
Tindakan kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Unit Reskrim Polsek Miru.
Satu Bandar dan 6 pemain yang diamankan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Miru Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ba)