Miliki Ganja, Dua Pemuda Ditangkap di Argapura

Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan dua pemuda inisial FAG (23) dan YR (23), lantaran kedapatan memiliki ganja kering.

Jayapura, Kawattimur – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan dua pemuda inisial FAG (23) dan YR (23), lantaran kedapatan memiliki ganja kering.

Keduanya ditangkap pada Selasa malam 26 Februari 2019, saat sedang bertransaksi ganja di wilayah Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Polisi berhasil mengamankan satu paket ganja kering berukuran sedang yang dikemas dalam plastik bening dari pelaku.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, Rabu 27 Februari 2019, mengatakan keduanya diamankan ketika Tim Delta melakukan patroli mobile di seputaran Distrik Jayapura Selatan. Keduanya pelaku dicurigai, sehingga dilakukan pemeriksaan dan didapati ganja dari penguasaan pelaku, sehingga keduanya digelandang ke Mapolres Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini keduanya masih dalam pemeriksaan mendalam guna mengungkap dari mana ganja tersebut diperoleh kedua pelaku,” jelas Jahja.

Jahja menjelaskan, satu dari dua pelaku yakni FAG merupakan mantan narapidana Lapas Klas IIA Abepura. Ia baru saja dinyatakan bebas pada Tahun 2018 lalu atas kasus penganiayaan terhadap orang tuanya.

Kini kedua pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polres Jayapura Kota dan dalam penanganan Satuan Reserse Narkoba. Atas perbuatannya FAG dan YR akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 7 tahun. (Ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *