Jayapura, Kawattimur – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, Kamis malam 28 Februari 2019, akhirnya menetapkan 7 orang tersangka atas kasus pengancaman disertai pengrusakan rumah milik keluarga Hanok Duwiri dan Hermina Aninam (korban –red) di kawasan Koya Barat Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Rabu (27/2) kemarin sekitar pukul 05.30 WIT.
Tujuh tersanga ini antaralain Jafar Umar Thalib (58) serta anggotanya yakni AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), AR alias A (20). Sedangkan satu lainnya yakni Fauzi Maqsud, dipulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut. Ketika itu Fauzi tidak bersama dengan ketujuh tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Tonny Harsono kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura, mengatakan, status tersangka terhadap ketujuh orang ini ditetapkan setelah kepolisian melakukan gelar perkara atas barang bukti dan hasil keterangan yang diperoleh penyidik dari masing-masing pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh penyidik dari kemarin malam dimana setelah delapan orang itu diamankan, siang tadi dilakukan gelar perkara dan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Tonny Harsono yang didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Media Center Polda Papua, Kamis malam.
Sementara, Jafar Umar Thalib yang merupakan pimpinan dalam aksi tersebut kini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara, dikarenakan saat diperiksa oleh penyidik, yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan (asam urat).
“Kalau kesehatannya terus memburuk maka JUT akan di bantarkan namun semua tergantung dari keterangan Dokter. Siang tadi Bapak Kapolda telah menjenguk yang bersangkutan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari tangan dan kediaman para tersangka antaralain 5 bilah pedang samurai, beberapa parang berukuran panjang, sejumlah buku dan video CD faham laskar jihad. Kepolisian saat ini masih berjaga-jaga di lokasi kejadian untuk menghindari aksi lanjutan yang tentunya berdampak pada situasi Kamtibmas di Kota Jayapura.
Kombes Tonny menegaskan, tiga dari tujuh tersangka yakni Jafar Umar Thalib, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam.
“Tujuh orang ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 tentang pengerusakan sementara tiga orangnya ditambahkan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” tegasnya.
Secara terpisah, Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga Kota Jayapura khususnya di wilayah Koya Barat karena tidak terprovokasi isu provokatif yang sempat beredar di media sosial atas kejadian pengerusakan tersebut. Martuani berharap, masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif serta mempercayakan kasus ini ditangani Polda Papua.
“Tadi malam saya bertemu dengan keluarga yang menjadi korban pengerusakan. Saya pastikan kita beri pengamnanan disana dan saya mengimbau kepada kepala distrik untuk ikut menjaga keamanan lingungan seluruh wilayah Koya dengan mengaktifkan Siskamling,” ujarnya. (Ara)