Daerah  

Salah Gunakan Tempat Usaha Pemda Cabut Surat Ijin Usaha

Wamena Kawat Timur, – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tidak segan-segan akan mencabut ijin usaha pemilik toko atau warung dan kios jika ditemukan melakukan tindakan prostitusi terselubung.

Hal itu ditegaskan langsung Bupati Kabupaten Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE.M.Si, belum lama ini di Wamena.

“Jika ditemukan lagi di warung atau di kios, pemerintah akan membongkar kios dan warung yang ditempati, agar mereka tidak lagi melakukan kegiatan yang sama,” ungkap Bupati Jayawijaya.

Menurut Bupati, tindakan tegas yang dilakukan pemerintah untuk membongkar kios tidak lain ingin memberikan pelajaran kepada yang lain agar jangan lagi melakukan tindakan kejahatan prostitusi yang bermotif membuka warung atau kios.

Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Jayawijaya, Karel Tehupuring memastikan, dirinya akan siap mendukung program kerja pimpinan dalam hal ini Bapak Bupati Jayawijaya.

Terkati pencabutn surat ijin bagi kios-kios atau pemilik warung yang nakal, Karel menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir tindakan kejahatan yang berbau prostitusi dengan modus membuka warung atau kios.

“Kami mendukung yang menjadi kebijakan daerah dan itu sudah pasti jika ada tempat usaha yang tidak legal maka kami tidak memberikan ijin,” ungkap Karel Tehupuring.

Menurutnya, kepemilikan surat ijin usaha dapat diberikan jika usaha dan jenis usaha yang dilakukan baik dan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Untuk pengawasan terhadap warung dan kios yang ada di Jayawijaya, Karel memastikan akan berkoordinasi dengan dinas tekait yang berhubungan dengan perdagangan dan usaha serta dalam upayanya nanti, PTSP akan melibatkan Kepolisian saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *