JAYAPURA, Kawattimur – Calon Anggota DPR Papua Partai Demokrat (PD), Demianus Kyeuw Kyeuw, Rabu (13/2/2019) malam tutup usia. Informasi yang dihimpun Kawattimur.com, caleg nomor urut 8 Dapil 1 ini, meninggal lantaran serangan jantung di RS Dian Harapan.
Berkaitan dengan pencalonannya sebagai Caleg DPR Papua, KPU Provinsi Papua menegaskan sebagaimana PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, bahwasanya calon yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan sebagai caleg.
“Partai tidak bisa mengganti nama calon yang sudah DCT, ini menyangkut surat suara, jadi kalau ada caleg yang meninggal dunia, maka namanya tidak dihapus atau di ganti, kecuali sebelum waktu yang ditetapkan KPU,” kata Tarwinto, Anggota Komisioner KPU Papua, kepada kawattimur, Rabu (13/2/2019) pagi.
Lanjut Tarwinto, partai juga harus memberikan laporan kepada KPU jika ada calegnya yang meninggal dunia, dengan membawa serta surat kematian. Hal tersebut, kata Tarwinto agar saat pelaksanaan rekap, suara caleg yang bersangkutan ini di hitung sebagai perolehan suara parpol.
“Kalau memang caleg yang sudah meninggal ini mendapat suara, itu menjadi suara Partai. Sementara jika pada hasil perhitungan akhir caleg ini meraih suara terbanyak pertama dan mendapat kursi, maka kursi tersebut diberikan kepada suara terbanyak kedua,” kata Tarwinto lagi. (TA)